Dilema UU Ormas Era Jokowi

Pengunjuk rasa tolak Perppu Ormas ketika gedung DPR ketika paripurna penentuan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi undang-undang. Paripurna pada Selasa, 24 Oktober 2017 berjalan alot dengan banjir interupsi.

img_title Jokowi Dalami Isu yang Berkembang di Media Hadapi Debat Pilpres

Alotnya paripurna diwarnai tiga fraksi yang tegas menolak Perppu Ormas yaitu Gerindra, PKS, dan PAN. Ada juga empat fraksi yang dari awal mendukung yaitu PDIP, Golkar, Nasdem, dan Hanura. Tiga fraksi lain yakni Demokrat, PPP, dan PKB setuju perppu, namun dengan catatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Musyawarah mufakat gagal, mekanisme voting pun dipakai untuk menentukan keputusan. Dengan peta politik tujuh fraksi mendukung melawan tiga fraksi menolak sudah terlihat hasil kemungkinan disahkan bila menggunakan mekanisme voting.

img_title Jokowi: Debat Saja Pakai Latihan

Dalam mekanisme voting mengacu kehadiran anggota setiap fraksi dalam paripurna. Tiga fraksi komitmen menolak perppu yaitu Gerindra, PAN, dan PKS memiliki kehadiran 131 anggota. Angka ini kalah jauh dari anggota tujuh fraksi yang setuju yaitu mencapai 314 anggota.

"Karena itu, dengan demikian, mempertimbangkan berbagai catatan fraksi yang ada, maka rapat paripurna menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 perubahan atas UU 17 Tahun 2013 tentang Ormas menjadi UU," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang memimpin paripurna sambil mengetok palu pengesahan di Gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Selasa, 24 Oktober 2017.

img_title Jokowi Bertemu dengan Pimpinan Koalisi, Bahas Apa?

Baca: Peta Politik Suara Perppu Ormas, PDIP Cs di Atas Angin

Proses voting dalam paripurna pembahasan Perppu Ormas.

Proses voting Perppu Ormas di Paripurna DPR. Foto: ANTARA/Wahyu Putro A.

Sebelum dibahas di DPR, Perppu Ormas sejak diterbitkan Presiden Joko Widodo memang sudah menjadi polemik. Penerbitan perppu ini untuk mengubah Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013. Perppu ditandatangani Jokowi pada Senin, 10 Juli 2017.

Terbitnya perppu ini memunculkan protes dan kritik yang mengalir kepada pemerintah terutama Presiden Jokowi. Pemerintah menegaskan penerbitan perppu ini sudah sesuai karena kondisi yang mendesak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, dari pihak yang kontra menilai pemerintah terkesan subjektif karena membubarkan ormas harus menerbitkan perppu. Apalagi, beberapa pasal perppu ini dianggap berbahaya karena membubarkan ormas tanpa proses peradilan. UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas sebenarnya sudah dianggap mengakomodasi.

Saat pembahasan hingga pandangan mini fraksi, pemerintah sudah menjamin akan siap merevisi pasal terkait sanksi pidana. Namun, ia meminta agar revisi ini tidak di luar konteks yang belum disepakati. Namun, revisi ini juga diminta untuk mengacu Pancasila.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut