Ajukan Banding, Amber Heard Gandeng Pengacara Baru

Amber Heard
Sumber :
  • Instagram/amberheard

VIVA Showbiz – Perseteruan antara (mantan) pasangan artis Hollywood, Johnny Depp dan Amber Heard ternyata belum selesai. Pihak Amber Heard dinyatakan akan mengajukan banding atas putusan sidang pencemaran nama baik Johnny Depp. 

Teuku Ryan Mengaku Bercanda Soal Hina Tubuh Ria Ricis, Pengacara: "Masalah Kecil"

Namun, melansir E! News, Amber Heard telah mengganti kuasa hukumnya dan menunjuk firma hukum Ballard Spahr sebagai penasihat hukum utamanya, yang dipimpin oleh David L. Axelrod dan Jay Ward Brown. 

"Kami menyambut baik kesempatan untuk mewakili Ms. Heard dalam banding ini karena ini adalah kasus dengan implikasi amandemen pertama yang penting bagi setiap orang Amerika," kata pengacara tersebut, mengutip 18 Agustus 2022. 

BAP Korupsi Kementan Bocor ke SYL, KPK Duga Berasal dari Pengacara

Amber Heard

Photo :
  • Instagram/amberheard

“Kami yakin pengadilan banding akan menerapkan hukum dengan benar tanpa menghormati popularitas, membalikkan penilaian terhadap Ms. Heard, dan menegaskan kembali prinsip-prinsip dasar kebebasan Berbicara,” tambahnya.

Terkuak, Ada Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Sementara kuasa hukum Heard sebelumnya, yaitu Ben Rottenborn, akan tetap mewakili Heard sebagai rekan penasihat setelah persidangan pencemaran nama baik yang lalu. Namun, Elaine Charlson Bredehoft memilih untuk berhenti membela Heard. 

Pihak pengacara juga berkata bahwa tim mereka menemukan bukti baru dalam kasus ini. “Pengadilan yang berbeda memerlukan perwakilan yang berbeda, terutama karena begitu banyak bukti baru yang sekarang baru terungkap,” tambah pihaknya. 

Johnny Depp dan Amber Heard

Photo :
  • ndtv.com

Seperti diketahui, dalam persidangan terakhir pihak Johnny Depp memenangkan gugatan pencemaran nama baik melawan mantan istrinya Amber Heard. Hasilnya, Amber Heard harus membayar ganti rugi sebesar 10,35 juta dolar AS atau setara dengan Rp 153,9 miliar kepada Johnny Depp. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya