Ahmad Dhani Menolak Dianggap Memprovokasi

Ahmad Dhani
Sumber :
  • VIVA/Maria Margaretha Delviera

VIVA – Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan ujaran kebencian yang menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum hari Senin, 6 Agustus 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saksi ahli yang bernama Effendy Saragih menyebut bahwa cuitan Dhani menimbulkan provokasi. 

Ujaran Kebencian Terhadap Muslim di India Meningkat 62 Persen, Ini Pemicunya

"Saya menolak kalau disebut telah memprovokasi. Saya tidak menyebarkan provokasi untuk rakyat. Ketik aja di Google. Saya tahu juga dari berita. Itu kesimpulan saya membaca berita. Sedangkan ahli menyebut itu provokasi," kata Dhani. 

"Berarti saksi ahli kurang banyak baca berita," dia menambahkan.

GP Ansor Bubarkan Pengajian Syafiq Basalamah, Tere Liye Semprot PBNU: Jangan Dikit-dikit Keberatan

Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin, 13 Agustus 2018 dengan agenda masih pemeriksaan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Ahmad Dhani terjerat kasus ujaran kebencian karena cuitan di Twitter. Dhani dilaporkan Jack Boyd Lapian atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dhani dikenakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) dan ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017 lalu.

Kanye West Hampir Bangkrut Setelah Ujaran Kebencian pada Yahudi

"Siapa saja yang mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya," demikian bunyi tulisan Ahmad Dhani saat itu. 

Pelajar Muslim India protes atas persekusi dan penghancuran rumah-rumah Muslim

Anti-Islam Meningkat Pesat di India Gegara Ini

India rata-rata mengalami hampir dua peristiwa ujaran kebencian anti-Islam per hari pada tahun 2023 dan tiga dari setiap empat peristiwa tersebut (atau 75 persen) te

img_title
VIVA.co.id
28 Februari 2024