Sidang Isbat Nikita Mirzani dan Dipo Latief Kembali DIgelar

Nikita Mirzani
Sumber :
  • VIVA/Laras Devi Rachmawati

VIVA – Sidang isbat pernikahan antara artis Nikita Mirzani dengan Dipo Latief kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk kesekian kalinya, hari ini, Kamis, 28 Februari 2019. Sidang isbat kali ini beragendakan Duplik.

Terpopuler: Teuku Ryan Tertekan Jadi Suami Ria Ricis, Nikita Mirzani Bongkar Aib Rizky Irmansyah

Baik Niki ataupun Dipo tampak tidak hadir dalam sidang tersebut. Keduanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.

Asfa Davy Bya selaku kuasa hukum Dipo mengatakan bahwa pihak tergugat sudah menyampaikan eksepsi sesuai dengan yang diharapakan. 

Saling Sindir di Medsos, Nikita Mirzani Bongkar Aib Rizky Irmansyah: Tukang Kibul, Jago Ngomong

"Hari ini agendanya adalah jawaban dari tergugat (Dipo Latief). Jadi kami sudah sampaikan jawaban berikut eksepsinya. Nanti dua minggu lagi giliran penggugat (Nikita) menanggapi jawaban kami, namanya (agenda) replik," ujar Asfa, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Dalam persidangan kali ini, Asfa menyampaikan eksepsinya dan menjelaskan bahwa menurut Dipo, perkawinan antara dirinya dengan Nikita sudah berakhir sebelum presenter program talk show mengajukan gugatan cerai.

Dinilai Makin Tunjukkan Aura Positif, Nikita Mirzani Ngaku Jauhi Orang-orang Toxic

"Materi itu, intinya gini kami mengajukan eksepsi. Eksepsi adalah bantahan bahwa kami menganggap sekali lagi perkawinan itu sudah berakhir sebelum pihak penggugat mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Sudah saya sampaikan berkali-kali, jadi eksepsi kami itu, kira kira seperti itu," katanya.

Karena sudah tidak ada lagi pernikahan, maka Dipo Latief beranggapan sidang isbat tidak perlu diadakan. Talak tiga sudah jatuh sebelum sidang isbat diajukan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada November 2018.

"(Talak) Yang pertama tanggal 5 Juli yang kedua itu talak tiga dilakukan 27 Oktober. Sementara mendaftar gugatan itu 1 November. Itu nanti silakan saja majelis hakim yang menilai," tuturnya. (fin)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya