Polisi Sebut Pernyataan Galih Ginanjar Sengaja Permalukan Fairuz

Galih Ginanjar
Sumber :
  • VIVA/Wahyu Firmansyah

VIVA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu sudah memeriksa saksi terlapor, Galih Ginanjar dalam kasus pernyataan 'ikan asin'. Kepada polisi, Galih menyebut melontarkan pernyataan tersebut dengan maksud mempermalukan Fairuz A Rafiq yang merupakan mantan istrinya.

5 Kontroversi Pablo Benua, dari Kasus 'Ikan Asin' Hingga Bela Ponpes Al Zaytun

"Motifnya (Galih menyebut Fairuz ikan asin) apa? Motifnya ingin mempermalukan mantan istrinya. Intinya itu ya, untuk mempermalukan di sana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 8 Juli 2019.

Meski dalam pemeriksaan itu Galih sudah mengakui ucapannya, namun hingga kini kasus tersebut masih berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi dan polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus itu. Galih pun statusnya masih sebagai saksi.

Dulu Main Sinetron, Ini 5 Fakta Galih Ginanjar Ayah dari King Faaz

"Galih masih saksi ya statusnya," kata Argo.

Diketahui, Galih diperiksa penyidik pada Jumat, 5 Juli 2019 lalu. Pemeriksaan itu berlangsung selama 13 jam dan Galih dicecar 46 pertanyaan terkait video yang dilaporkan oleh Fairuz.

5 Fakta Hubungan Galih Ginanjar dengan King Faaz yang Belum Membaik

Selain Galih, Fairuz juga melaporkan pasangan YouTuber, Rey Utami-Pablo Benua setelah konten video Galih saat diwawancara Rey viral di media sosial. Fairuz pun telah diperiksa polisi terkait laporannya itu.

Kasusnya sendiri telah ditingkatkan ke penyidikan. Namun polisi belum menentukan tersangka dalam kasus itu.

Laporan Fairuz tertuang dalam laporan bernomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimus. Terlapor, dalam hal ini Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua, dilaporkan atas tuduhan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya