Alasan Acong Latif Mengundurkan Diri dari Tim Pengacara Galih Ginanjar

Mantan Pengacara Galih Ginanjar
Sumber :
  • VIVA/Wahyu Firmansyah

VIVA – Salah satu kuasa hukum Galih Ginanjar, Acong Latif, dikabarkan mengundurkan diri. Acong telah mengirimkan surat pengunduran diri dan resmi tidak lagi menangani kasus ikan asin tersebut. 

5 Kontroversi Pablo Benua, dari Kasus 'Ikan Asin' Hingga Bela Ponpes Al Zaytun

Acong yang ditemui di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, menyampaikan jika dirinya telah resmi mengundurkan diri dari tim Rihat Hutabarat yang menangani kasus Galih Ginanjar. 

"Saya sampaikan ke teman-teman bahwa kemarin per tanggal 11, secara resmi saya sudah bikin surat pengunduran diri dari tim pengacara Galih yang tergabung dalam kantor hukum bang Rihat," kata Acong, Jumat, 12 Juli 2019.

Dulu Main Sinetron, Ini 5 Fakta Galih Ginanjar Ayah dari King Faaz

Ada beberapa alasan yang membuat Acong harus mengambil keputusan tersebut, salah satunya perbedaan pendapat, yang ia rasa akan membuat nama Galih menjadi jelek. 

"Jadi alasannya memang karena saya banyak perkara yang sedang saya tangani juga. Kedua salah satu alasan ada perbedaan pendapat dan strategi di dalam tim yang mendominasi. Sehingga saya khawatirkan itu akan jelek terhadap klien. Takut berakibat jelek terhadap Galih itu sendiri dan nanti saya yang disalahkan," katanya. 

5 Fakta Hubungan Galih Ginanjar dengan King Faaz yang Belum Membaik

Acong pun membantah isu yang menyebut dirinya mengundurkan diri karena komentar negatif dari warganet. Ia merasa perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dan biasa terjadi. 

"Kalau bertentangan dengan hati nurani itu kan kalau misalkan saat ini, nih ada yang berkomentar baik, ada yang berkomentar buruk, itu hal wajar. Itu konsekuensi dan kami selaku pengacara ya tetap profesional. Kita dibayar untuk profesional dan kita melakukan juga profesional, yang penting kita tidak menyimpang," pungkasnya. 

Diketahui, awalnya kasus yang menimpa Galih Ginanjar terjadi setelah mantan istri melaporkannya ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Kini Galih dan dua orang pemilik akun YouTube Pablo Benua dan Rey Utami telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Ketiganya dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya