Bos Jamal ‘Preman Pensiun’ Pakai Sabu: Entah Ada Bisikan Apa

Zulfikar alias Jamal 'Preman Pensiun'
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Aktor Preman Pensiun, Zulfikar alias Bos Jamal terjerat kasus narkotika jenis sabu. Bos Jamal ditangkap tim Satnarkoba Polrestabes Bandung di Aparteman Gate Way Ahmad Yani pada Sabtu 20, Juli 2019.

Kabar Terbaru Epy Kusnandar, dari Preman Pensiun Kini Jadi Penjual Takjil Ramadhan

Hasil pemeriksaan, Bos Jamal disebut telah aktif menjadi pengguna narkotika jenis sabu selama satu bulan. Penasehat hukum Bos Jamal, Hengky Solihin menjelaskan, motivasi kliennya memilih menjadi pengguna narkotika terjadi tanpa sebab.

“Inisiatif sendiri entah ada bisikan apa dia. Ya keburu ditangkap, ya ada bagusnya juga. Daripada dia pecandu aktif kan, berat juga dia itu,” ujar Hengky, Selasa, 23 Juli 2019.

Lama Berkarier di Malaysia, Tya Arifin Bakal Pulang ke Indonesia

Hengky memastikan penggunaan sabu dilakukan Zulfikar bukan karena situasi stres. “Mungkin karena banyak faktor, ya yang namanya seniman. Seniman itu orang yang berkarya dan berpikir, walaupun tidak bekerja dia berpikir kan,” ujarnya.

Hengky menambahkan, kondisi mental Zulfikar berada dalam kondisi normal. “Setahu saya tidak ya, dia itu orang kuat. Dia sudah lama tidak serumah lagi dengan orangtua,” katanya.

Terbukti Edarkan Sabu, Boris Preman Pensiun Divonis 7,5 Tahun Penjara

Sebelumnya, Aktor film Preman Pensiun Zulfikar alias Bos Jamal diciduk aparat diduga terkait pesta narkotika jenis sabu. Bahkan, Jamal ditangkap bersama tiga oknum polisi, yaitu Brigadir BS yang bertugas di Polres Sumedang, Aipda R bertugas di Polda Jabar, dan AS bertugas di Polres Sukabumi, dan sipil inisial I.

Jamal ditangkap di Aparteman Gate Way Ahmad Yani Kota Bandung pada Sabtu dini hari ??pukul 01.15?? WIB dengan barang bukti satu alat hisap bong berikut berisi sabu yang siap hisap dan korek gas yang terpasang sumbu.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu menjelaskan kasus tersebut ditangani jajaran Satnarkoba Polrestabes Bandung. “(Ditangani) Polrestabes (Bandung)," singkat Truno saat dikonfirmasi, Minggu, 21 Juli 2019.

Hasil pemeriksaan, sabu yang dikonsumsi didapatkan dari Aipda R yang dibeli oleh Jamal dengan harga Rp600 ribu. Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Para tersangka dijerat Pasal 114(2) jo 112 (2) jo 127 UU RI No. 35 tahun 2009  tentang Narkotika. 

Setelah menangkap Jamal, petugas kemudian menangkap Brigadir BS, Aipda R, AS dan I di wilayah beberapa tempat berbeda. Dalam kasus tersebut, polisi menyita lima paket sabu dengan berat bruto 44,06 gram, satu pak plastik klip kecil, dan satu buah timbangan digital. (row)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya