Diduga Menganiaya, Kriss Hatta Terancam Penjara 2 Tahun

Kriss Hatta (tengah)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Aiz Budhi

VIVA – Belum genap satu bulan bebas dari penjara atas kasusnya bersama Hilda Vitria, aktor Kriss Hatta kembali diringkus pihak kepolisian karena diduga terlibat kasus penganiayaan. 

Perkelahian di Kafe Labuhanbatu, Satu Orang Tewas dan Satu Orang Kritis

Ini sebenarnya bukan kasus baru yang dialami Kriss. Tindak penganiayaan yang dilakukan Kriss kepada korban yang diketahui bernama Anthony Hilenaar itu terjadi pada 6 April 2019 lalu.

Kejadian penganiayaan itu terjadi di salah satu cafe yang berada di kawasan Jakarta. Awalnya, korban Anthony berniat melerai perkelahian Kriss dan temannya, ternyata Anthony yang kena hantaman Kriss.

Curahan Hati Ibu Korban Tewas Dianiaya Oknum Paspampres, Minta Pelaku Dihukum Berat

“Awal April ada laporan polisi yang pada malam itu di salah satu cafe di Jakarta ada cekcok. Jadi temannya korban cekcok dengan pelaku, kemudian korban datang melerai malah kena pukulan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Rabu 24 Juli 2019.

Kriss ditangkap pihak kepolisian pada Rabu pagi, di kos-kosan milik temannya yang berada di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kubu David Ozora Minta Hakim Abaikan Pleidoi Mario Dandy Karena Dinilai Tak Sesuai Fakta

Menurut Argo, Kriss terjerat pasar 351 KUHP, dan terancam hukuman 2 tahun 8 bulan. “Pasal 351 KUHP ancamannya 2 tahun 8 bulan,” kata Argo. (zho)

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

MA Tolak Kasasi Mario Dandy

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan tersangka Mario Dandy Satriyo. Majelis MA tetap menghukum Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan.

img_title
VIVA.co.id
1 Maret 2024