Jefri Nichol Tersangka Kasus Ganja, Terancam Maksimal 12 Tahun Penjara
- VIVA/Wahyu Firmansyah
VIVA – Jefri Nichol resmi jadi tersangka atas kasus ganja. Jefri ditangkap di kawasan Kemang pada Senin tengah malam, 22 Juli 2019. Jefri dijerat Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 UU 35/2009 tentang narkotika.
"Terhadap tersangka Jefri Nichol dikenakan pasal 111 ayat 1, kita subsiderkan pasal 127 ayat 1 UU tentang narkotika no 35 tahun 2009. Ini kita kenakan pada yang bersangkutan," kata kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar di Jakarta Selatan, Rabu, 24 Juli 2019.
Jefri Nichol diancam hukuman paling lama 12 tahun dengan denda Rp8 Miliar.
"Kalau melihat pada aturan yang ada pidana penjara yang diancam adalah 4 tahun, paling lama adalah 12 tahun atau denda paling sedikit 800 juta dan maksimal 8 miliar," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan selanjutnya, ditemukan narkotika jenis ganja dengan berat 6,01 gram yang disimpan di lemari es. Jefri mengaku baru menggunakan ganja itu dua kali, yakni pada tanggal 17 dan 19 Juli 2019.
Jefri berdalih, menggunakan ganja karena untuk bisa beristirahat dengan baik. Aktor ini mengaku tegang karena sedang mempersiapkan film terbarunya.
"Mau apapun alasannya, pasti enggak membenarkan perbuatan saya, ini karena saya enggak bisa beristirahat dengan baik, tegang karena persiapan film juga. Akhirnya kebodohan saya mencoba itu untuk bisa lebih rileks dan bisa tidur," katanya.
Polisi juga menangkap rekan Jefri Nichol dengan inisial RE yang juga bekerja di dunia hiburan. (row)