Eksepsi Vicky Prasetyo Ditolak, Persidangan Kembali Dilanjutkan

Vicky Prasetyo.
Sumber :
  • Aiz Budhi/VIVA

VIVA – Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik lewat media elektronik terhadap Angel Lelga yang dilakukan oleh mantan suaminya, Vicky Prasetyo kembali dilanjutkan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 12  Agustus 2020.

Vicky Prasetyo Dilarikan ke RS, Sederet Artis Beri Doa

Dalam sidang kali ini, Hakim Ketua menyampaikan menolak eksepsi yang diajukan oleh Vicky.

"Mengadili, menolak eksepsi terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto secara keseluruhan," kata Hakim Ketua dalam persidangan.

Terpopuler: Manner Nagita Slavina Jadi Sorotan, Ruben Onsu-Jordi Onsu Sudah Setahun Tak Komunikasi

Untuk itu, persidangan dengan terdakwa Vicky Prasetyo akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Rabu, 19 Agustus 2020 mendatang.

"Meminta penutut umum untuk meneruskan persidangan keagenda berikutnya," ucap Hakim.

Pesan Vicky Prasetyo Jika Meninggal Dunia, Minta Hal Ini ke Keluarga

Hakim Ketua juga membebankan biaya perkara kepada Vicky Prasetyo sesuai dengan putusan dari persidangan nanti.

"Putusan tersebut menimbang dari fakta persidangan kalau Jaksa Penuntut Umum membuat dakwaan sudah sesuai dalam UU yang berlaku," ujar Ketua Majelis Hakim.

Sebelumnya, Vicky Prasetyo menyampaikan kalau pihaknya keberatan dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Di antaranya adalah kesalahan dalam menuliskan waktu kejadian dan menganggap  bahwa ia tidak menyiarkan kejadian penggerebekan itu.

Diketahui, Vicky Prasetyo didakwa dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP. Atau ketiga, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya