Polisi Belum Pastikan Soal Penahanan Gisel

Gisella Anastasia.
Sumber :
  • Instagram @gisel_la

VIVA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan kalau Gisella Anastasia sudah mulai menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB pagi. Gisel tiba sejam lebih awal dari jadwal pemeriksaan.

Kelanjutan Nasib Hyoyon SNSD, Bomi Apink hingga Im Nayoung Pasca Paspornya Ditahan Imigrasi Bali

Adapun Gisel sudah tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.00 WIB. Sebelum menjalani pemeriksaan, Gisel melakukan pemeriksaan kesehatan berupa tes rapid anti body dan swab antigen.

Hasilnya, Gisel non reaktif atau negatif COVID-19. Sehingga dapat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas video syur 19 detik yang viral di media sosial.

Eks Presiden Sriwijaya FC Tersandung Korupsi Dana Hibah, Kini Ditahan Kejati Sumsel

"Sekarang ini yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan sekitar pukul 10 tadi mulai pemeriksaan. Nanti hasilnya seperti apa, kita tunggu sajaa nanti," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat 8 Januari 2021.

Disinggung kemungkinan Gisel ditahan atas video syur tersebut. Yusri mengaku tak dapat memastikannya.

Alasan Harvey Moeis Belum Dijenguk Sandra Dewi Usai Ditahan Hampir Seminggu

Sebab, hal ini tergantung pada hasil pemeriksaan Gisel pada hari ini. Lebih lanjut dijelaskan, ditahan atau tidaknya Gisel nanti, hal ini tergantung pada keputusan penyidik.

"Nanti kita lihat bagaimana hasil pemeriksaan dan juga analisa daripada penyidik sendiri. Karena itu adalah kewenangan penyidik nantinya ditahan atau tidak," jelas Yusri.

Sebagai informasi, Gisel dan MYD alias Michael Yukinobu De Fretes telah ditetapkan sebagai tersangka video porno pada 29 Desember 2020. Adapun video syur itu beredar dan viral di media sosial.

Akibat perbuatannya, Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Michael dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Keduanya pun terancam hukuman penjara minimal enam bulan dan paling lama 12 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya