Raffi Ahmad Diminta Mundur Sebagai Influencer Program Vaksinasi

Foto Raffi Ahmad usai divaksin Sinovac bersama para rekan selebritis
Sumber :
  • IG lambe_turah

VIVA – Pengadilan Negeri Depok telah menerima gugatan yang dilayangkan oleh Advokat Publik, David Tobing terhadap presenter kondang, Raffi Ahmad terkait dugaan perbuatan melanggar hukum.

Rizky Nazar Diisukan Selingkuh, Syifa Hadju Pernah Diperingatkan oleh Raffi Ahmad

Terkait hal itu, ada tiga permintaan yang diharapkan David pada majelis hakim, yakni, pertama menghukum Raffi agar tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua.

Kemudian, Raffi diminta untuk menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk terus menerus mensosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di sejumlah stasiun televisi swasta serta akun media sosial pribadi seperti Instagram dan Facebook. Apalagi tuntutan lainnya?

Bukan dari Palestina, Merry Asisten Raffi Ahmad Ungkap Asal-usul Bayi Lily di Keluarga Andara

Terakhir, David meminta agar Raffi juga menyampaikan permohonan maafnya di tujuh koran nasional setengah halaman.

Lebih lanjut, pria yang menjabat sebagai Ketua Komunitas Konsumen Indonesia ini juga meminta pemerintah untuk lebih selektif dalam memilih influencer dan memberikan pengarahan serta tugas-tugas yang jelas kepada pihak pihak yang ditunjuk untuk mensosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan.

WHO: Imunisasi Global Menyelamatkan 154 Juta Jiwa Selama 50 Tahun Terakhir

“Untuk saat ini sebenarnya Raffi bisa mengundurkan diri sebagai influencer program vaksinasi atau Pemerintah memberhentikannya,” katanya, Jumat 15 Januari 2021. Berikut alasan lain David melaporkan Raffi Ahmad ke polisi.

Seperti diketahui, Raffi digugat karena dianggap melanggar protokol kesehatan saat menghadiri pesta dan terlihat tidak mengenakan masker ketika berfoto bersama sejumlah artis lainnya. Peristiwa itu terjadi usai Raffi menjalani vaksinasi bersama Presiden RI Joko Widodo pada Rabu 13 Januari 2021.

David menjelaskan, gugatan itu sesuai kapasitasnya sebagai seorang advokat yang wajib menegakkan hukum dan sebagai warga negara yang peduli akan penanggulangan COVID-19 dan mendukung program vaksinasi yang dilakukan Pemerintah.

Selain melanggar aturan, David juga menganggap tindakan Raffi sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian yang membuktikan bahwa Raffi tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai tokoh publik dan influencer untuk mensosialisasilan program vaksinasi dan protokol kesehatan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya