-
VIVA – Putra Raja Dangdut Rhoma Irama yaitu Ridho Rhoma kembali harus berurusan dengan hukum. Pedangdut tersebut diringkus oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok karena kepemilikan 3 butir pil ekstasi.
Ridho diamankan bersama dua orang temannya di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan pada 4 Februari 2021. Ini bukan kali pertama Ridho diamankan polisi karena narkoba.
Seperti diketahui sebelumnya, Ridho Rhoma pernah ditangkap penyidik Satuan Reserse Polres Jakbar terkait kasus shabu di kawasan Jakarta Barat pada tahun 2017 silam. Ridho divonis Pengadilan Negeri Jakbar 1,6 tahun penjara.
Ridho harus kembali meringkuk disel polisi dan terancam hukuman kurungan penjara 4 tahun atas kasus terbaru ini.
Usai ditangkap, pelantun 'Cuma Kamu' itu menyampaikan permohonan maaf. Klik ke halaman selanjutnya untuk membaca pernyataan lengkap Ridho Rhoma.