Tio Pakusadewo Bebas Penjara, Ungkap Janji dan Langsung ke Makam

Tio Pakusadewo
Sumber :
  • Instagram/pksdw

VIVA – Aktor senior Tio Pakusadewo telah bebas dari penjara. Sebelumnya, Tio menjalani masa tahanan selama satu tahun, karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Dipenjara karena Narkoba, Chandrika Chika Ngaku Salah Pilih Teman

Saat dihubungi awak media, tim Kuasa Hukum Tio yakni Haposan P Batubara, mengatakan bahwa Tio telah bebas pada hari Rabu, 14 April 2021. Tio keluar dari LP Cipinang pada pukul 11.00 WIB. 

“Kemarin sekitar jam 11-an. Yang jemput puterinya,” kata Haposan, Kamis, 15 April 2021. Seperti apa perasaan Tio saat keluar dari penjara? Selengkapnya baca di halaman berikutnya.

Baca: Tio Pakusadewo Bebas dari Penjara, Kini Insaf dan Langsung Syuting

Kondisi Terkini Chandrika Chika di Tahanan, Usai Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Dari LP Cipinang, Tio tidak langsung pulang ke rumah. Ia terlebih dahulu berziarah ke makam orang tuanya. “Dia nyekar dulu ke makam orang tuanya,” kata Haposan.

Tio merasa sangat bahagia karena bisa bebas dari penjara. Tio juga berjanji tidak akan melakukan kesalahan yang sama. Lalu seperti apa kondisi Tio saat dibebaskan dari penjara?

Dokter Boyke Sebut Perilaku Menyimpang Homoseksual Bisa Terjadi di Dalam Sel Tahanan

“(Kondisi Tio) Sehat sangat sehat dan Tio sangat bahagia bisa menghirup udara kembali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” tutur Haposan.

Sebagai informasi, Tio Pakusadewo ditangkap pada Selasa, 14 April 2020 lalu. Tio ditangkap bersama  barang bukti satu bungkus kertas berisi 18 gram ganja dan alat isap sabu atau bong. Ketika itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang putusannya 19 Januari 2021 memutuskan,  Tio Pakusadewo divonis satu tahun penjara.

Putusan ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU yang menuntut Tio Pakusadewo selama dua tahun penjara. Dalam sidang putusan Majelis hakim menyatakan Tio Pakusadewo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika golongan satu jenis ganja, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim juga menetapkan waktu penahanan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Tio Pakusadewo dikurangi dari pidana yang dijatuhkan. Selain itu, hakim juga mempertimbangkan dari kuasa hukum terdakwa yang meminta agar Tio Pakusadewo menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya