Aldi Bragi Talak Cerai Ririn Dwi Ariyanti dan Tuntut Hak Asuh Anak

Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi.
Sumber :
  • Instagram

VIVA – Aldi Bragi resmi menalak cerai Ririn Dwi Ariyanti di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, dengan gugatan nomor 2971.Pdtg2021/Pa.js. Gugatan itu terdaftar pada 30 Agustus 2021. Sidang cerai perdana mereka akan digelar pada 16 September 2021.

Disebut Minta Nafkah Anak pada Ria Ricis, Pihak Teuku Ryan Klarifikasi

Hal itu diungkapkan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah. Menurutnya, Aldi juga menuntut agar ia mendapat hak asuh anak-anaknya.

"Pemohon mengajukan gugatan permohonan untuk ikrar talak, dengan tuntutan permohonan cerai talak dan hak asuh anak diminta oleh pemohon agar berada dalam pengasuhan pemohon," ucap Taslimah kepada awak media, Selasa, 31 Agustus 2021.

Teuku Ryan Inginkan Hak Asuh Anak dan Biaya Nafkah Anak dari Ria Ricis

Lebih lanjut, Taslimah mengatakan, tak disebut mengenai tuntutan harta gono gini dalam gugatan tersebut.

"Tidak ada (harta gono gini). Yang ada hanya permohonan cerai talak dan pengasuhan anak," katanya.

Teuku Ryan Ngamuk Disebut Tuntut Hak Asuh Anak dan Minta Nafkah dari Ria Ricis

Taslimah tidak menyebutkan secara rinci mengenai alasan Aldi Bragi menggugat cerai Ririn Dwi Ariyanti. Saat disinggung soal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Taslimah menjawab, "Kami belum masuk ke situ ya. Secara spesifik untuk isi kenapa dia mengajukan (cerai) belum bisa kami informasikan, karena baru pendaftaran."

Taslimah juga tidak menyebutkan apakah Aldi Bragi dan Ririn Dwi Ariyanti masih tinggal serumah atau tidak. Menurut data yang ada, pemohon dan termohon masih berada di alamat yang sama.

Sidang cerai perdana keduanya pada 16 September 2021 nanti akan beragendakan mediasi, di mana kedua belah pihak wajib datang.

"Iya, nanti mediasi kedua belah pihak diwajibkan hadir, karena ini akan didamaikan dan diperintahkan mediasi antara kedua belah pihak dan seyogyanya keduanya diwajibkan hadir di persidangan," ujar Taslimah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya