B.I Dijatuhi 4 Tahun Hukuman Percobaan Atas Kasus Narkoba

B.I. alias Kim Hanbin
Sumber :
  • Soompi

VIVA – B.I secara resmi telah dijatuhi hukuman percobaan selama empat tahun atas kasus narkoba yang menjeratnya sejak tahun 2015.

BI Ungkap Penyaluran Kredit Perbankan Maret 2024 Naik

Dilansir dari laman Koreaboo, Jumat, 10 September 2021. Majelis Hakim Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Korea Selatan, Park Sa Rang menghukum B.I empat tahun masa percobaan, dengan 3 tahun penjara jika dia melanggar ketentuan masa percobaan karena melanggar Undang-Undang Pengendalian Narkotika.

Selain itu, ia diperintahkan untuk menyelesaikan 80 jam pelayanan masyarakat, 40 jam perawatan medis dan membayar denda 1,50 juta KRW (Rp18,2 juta)

BI Tegaskan Biaya Layanan QRIS 0,3 Persen Ditanggung Pedagang Bukan Konsumen

Sebagai informasi, pada 27 Agustus 2021 lalu, B.I dituntut hukuman tiga tahun penjara dan membayar denda Rp18,2 juta untuk pelanggaran undang-undang narkotika Korea.

"Tindakan tersebut tidak bisa dinilai hanya karena rasa penasaran. Kasus narkoba yang dilakukan artis berpengaruh lebih besar pada masyarakat dan anak muda daripada kasus narkoba orang biasa,"

BI Pede Ekonomi RI 2024 di 5,5 Persen Meski Suku Bunga Naik 

Vonis B.I tersebut diambil setelah Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa B.I mengakui dan merenungi perbuatannya. Selain itu, ia juga tak punya sejarah tindakan kriminal. Orang tua B.I juga telah berjanji akan mengawasi anaknya.

Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, dalam Kick-Off & Seminar BI Hackaton 2024, Senin, 29 April 2024.

Gubernur BI Ungkap Tujuan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025-2030

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memastikan saat ini pihaknya tengah berupaya menyempurnakan dan memperluas digitasi sistem pembayaran BSPI 2025-2030.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024