Ini Alasan Rachel Vennya Tak Dijerat UU Tipikor

Rachel Vennya.
Sumber :
  • Instagram @rachelvennya

VIVA – Polisi buka suara mengapa pihaknya tidak menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang membelit selebgram Rachel Vennya.

Momen Kebersamaan Salim Nauderer dan Kedua Anak Rachel Vennya saat Liburan: Seketika Lupa Bapaknya

Dalam persidangan terungkap fakta kalau Rachel ternyata memberikan uang sebesar Rp40 juta kepada Ovelina Pratiwi yang juga terdakwa dalam perkara ini. Ovelina merupakan seorang protokol di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Uang itu disebut adalah permintaan dari pihak yang disebut sebagai 'Satgas'.

"Terus kenapa dia tidak terapkan UU Tipikor? Jawabannya UU Tipikor itu dikenakan Pasal 11 atau Pasal 12, subjek hukum harus pegawai negeri atau penyelenggara pemerintahan. Kalau freelance gitu, itu bukan subjek hukum di UU di Pasal 11 tadi," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat di Markas Polda Metro Jaya, Senin 13 Desember 2021.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Kombes Ade menjelaskan, dalam kasus ini ada dua berkas perkara. Pertama, berkas dengan terdakwa Rachel Vennya, kekasihnya, serta manajernya. Lalu berkas kedua dengan terdakwa Ovelina selaku pihak yang membantu agar proses karantina kesehatan tak perlu dilakukan. Soal apakah ada pihak lain di balik Ovelina, Kombes Ade mengatakan masih dalam proses pendalaman. 

Rachel Vennya.

Photo :
  • Instagram @rachelvennya
KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

"Orang di balik O keterlibatannya masih dikaji karena tidak terlibat langsung dengan urusan ini," kata dia. 

Kombes Ade menambahkan, dalam perkara Rachel, pihaknya fokus menyoroti soal pelanggaran UU Wabah Penyakit dan UU Kekarantinaan Kesehatan. Dalih itulah yang juha jadi alasan polisi tidak menerapkan UU Tipikor.

"Wujud nyata pelanggaran itu dia tidak laksanakan karantina. Nah yang bantu itu si O, atas bantuan itu si O jadi tersangka," kata dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, Rachel Vennya mengaku sengaja untuk tidak mengikuti proses karantina COVID-19 setelah kembali dari Amerika Serikat. Hal ini diakui Rachel saat menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwan dan saksi di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat, 10 Desember 2021.

"Saya memang enggak mau dikarantina, karena enggak betah," kata Rachel  saat di persidangan.

Rachel Vennya.

Photo :
  • Instagram @rachelvennya

Lanjut Rachel, ia pernah melakukan hal ini sebelumnya. Kala itu, Rachel Vennya harus menjalani karantina sekembalinya dari Dubai. Namun baru beberapa hari, Rachel tidak betah. Ia tidak mau mengulangi hal itu untuk kedua kali.

"Pas saya habis dari Dubai, saya jalani karantina, selama 5 hari, dan enggak betah. Makanya pas yang ini, saya enggak mau," ujarnya.

Ia mulai mempersiapkan hal itu sejak masih berada di Amerika Serikat. Rachel Vennya menghubungi seseorang dan diberikan nomor telepon untuk dihubungi agar bisa kabur dari karantina.

"Pas di Amerika saya hubungi rekan saya, bantu supaya tidak dikarantina dan dikasih nomor mba Ovel (Ovelina), di sana dibantuin, langsung diminta transfer Rp40 juta," ungkap Rachel Vennya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya