Usai Kasus Kekerasan, Mantan ART Nindy Ayunda akan Hadapi Kasus Lain

Nindy Ayunda.
Sumber :
  • Instagram @nindyparasadyharsono

VIVA – Sidang vonis terhadap mantan Asisten Rumah Tangga penyanyi Nindy Ayunda dan Askara Harsono, Lia Karyati digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dari sidang vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Siti Hamidah, Lia Karyati divonis enam bulan penjara. 

Pernah Jadi ART Donna Harun, Kini Sosok Tuti Ayu Laela Sukses Berbisnis

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak kekerasan terhadap anak. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara enam bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Siti Hamidah Selasa 12 April 2022.

Nindy Ayunda.

Photo :
  • Instagram @nindyparasadyharsono
Eksploitasi Anak Live di Tiktok, Zamanueli Pengelola Panti Asuhan Divonis 5 Tahun Penjara

Tidak hanya itu saja, atas perbuatannya ART dari Nindya dan Azkara ini  juga didenda uang sebesar Rp30 juta subsider 1 bulan penjara. Hingga putusan vonis siang hari ini, pihak kuasa hukum Lia Karyati, Fahmi Bachmid meminta waktu untuk menentukan langkah hukum apakah menerima atau mengajukan banding terhadap vonis tersebut.

Tidak hanya itu saja, Fahmi Bachmid juga mengungkap jika kasus kekerasan ini selesai maka Lia Karyati akan menghadapi persoalan lainnya terkait dengan dugaan kasus penyekapan. 

Nisa 'Ratu Narkoba' Asal Aceh Bersama 2 Terdakwa Divonis Mati

Pada 2021 lalu, Lia Karyati secara mengejutkan mengungkapkan, dirinya dan supir Nindy, Leman disekap oleh Nindy Ayunda. 

Dari penuturan Lia, kejadian tersebut bermula saat keduanya ketahuan merekam percakapan Nindy Ayunda bersama keluarganya. Mantan ART Nindy itu mengaku kalau sebelumnya tidak jujur lantaran berada di bawah tekanan.

Nindy Ayunda

Photo :
  • IG @nindyayunda

“Kasus ini selesai dia akan menghadapi persoalan saksi kunci dalam kasus penyekapan ada di Polres Metro Jakarta Selatan ini ada rentetan peristiwa ada laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus pasal 33 penyekapan saksi kuncinya adalah terdakwa ini. Ini kasus rentetan yang berkesinambungan,” kata Fahmi. 

Fahmi pun mengatakan kembali motif Nindy Ayunda memperkarakan Lia Karyati. Ia menilai  kliennya adalah saksi kunci kasus penyekapan dengan pelakunya adalah Nindy Ayunda dan sudah dilaporkan ke Polres Jaksel. 

"Nindy mau membungkam Lia," ucap Fahmi Bachmid.

Fahmi menyebut, kasus lain yang berusaha ditutup-tutupi Nindy adalah dugaan perselingkuhannya dengan seorang pria yang sekarang ini adalah kekasihnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya