Fitri Salhuteru Colek Akun Kapolri Terkait Kasus Nikita Mirzani

Nikita dan Fitri
Sumber :
  • tvone

VIVA Showbiz – Nikita Mirzani kini resmi dinyatakan sebagai tahanan di rumah tahanan Kelas IIB Serang Banten, pada Selasa 25 Oktober 2022 kemarin. Wanita berusia 36 tahun ini akhirnya mendekam di penjara  usai berkali-kali lolos dalam berbagai gugatan penahanan. 

Terpopuler: Teuku Ryan Tertekan Jadi Suami Ria Ricis, Nikita Mirzani Bongkar Aib Rizky Irmansyah

Penahanan Nikita Mirzani kali ini tentunya masih berkaitan dengan status dirinya usai menjadi tersangka atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang Undang ITE yang dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polres Serang Kota.

Nikita Mirzani

Photo :
  • Instagram @nikitamirzanimawardi_172
Saling Sindir di Medsos, Nikita Mirzani Bongkar Aib Rizky Irmansyah: Tukang Kibul, Jago Ngomong

Sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru Tandai Akun Kapolri

Terkait penangakapannya kali ini, Fitri Salhuteru selaku sahabat dekat Nikita Mirzani pun akhirnya angkat suara meskipun hanya melalui akun media sosial Instagram pribadinya @fitri_salhuteru.

Dinilai Makin Tunjukkan Aura Positif, Nikita Mirzani Ngaku Jauhi Orang-orang Toxic

Melalui unggahan Instagram Story pribadinya, pengusaha itu memberi tanggapan terkait kasus hukum yang menjerat sahabatnya Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik. Fitri Salhuteru yang memilih lebih untuk tak banyak bicara terkait kasus yang menimpa sahabatnya itu, hanya membuat sebuah pernyataan pada Instagram Storynya. 

Melalui akun Instagram Storynya juga, Fitri Salhuteru tak lupa menandai akun milik Polres Jakarta Selatan dan juga Kapolda Metro Jaya, Listyo Sigit Prabowo, untuk mempertanyakan perihal kasus dugaan penyekapan yang dilakukan Nindy Ayunda beserta kekasihnya itu, Dito Mahendra.

Story Fitri Salhuteru

Photo :

"Sesungguhnya saya dan Nikita sudah tahu dan bisa memprediksi hal ini akan terjadi padanya. Lagi-lagi Nikita di kriminalisasi tapi nggak apa-apa, Nikita akan kuat dan sanggup melalui proses hukum yang sedang ia hadapi," tegas Fitri.

"Saya hanya ingin melihat kasus saudara yang melaporkan Nikita di Polres Jakarta Selatan, apakah akan diperlakukan sama seperti apa yang dialami Nikita," ujar Fitri Salhateru di akun Instagram miliknya.

"Atau polisi tidak peduli dengan kasus penyekapan saudara Sulaeman di Jakarta Selatan. Saya ingin tahu, sejauh mana Polisi bersikap tegas atau hukum yang tebang pilih," lanjutnya pada Rabu, 25 Oktober 2022 kemarin.

Fitri Salhuteru yang saat itu tengah berada di Korea pun mengungkapkan, jika Nikita Mirzani berusaha untuk kooperatif dalam menjalani aturan hukum yang berlaku. Sangat berbeda dengan Nindy Ayunda yang sempat mangkir dari panggilan kepolisian.

Atas kejadian yang menimpa sahabatnya ini, Fitri juga mengucapkan banyak-banyak terimakasih pada semua orang yang ikut serta mendoakan Nikita Mirzani. Fitri juga sempat memberi tahu kabar terbaru Nikita Mirzani yang berada dalam kondisi baik-baik saja.

"Terimakasih teman-teman sudah mendoakan Nikita, saat ini Nikita dalam keadaan baik-baik saja," ungkapnya.

Fitri Menegaskan Kembali dan Memiliki Tidak Banyak Bicara

Fitri yang lagi-lagi membuat sebuah pernyataan pada akun Instagramnya, menyatakan jika ia tidak ingin memberikan banyak komentar terkait kasus penahanan yang dialami sahabatnya tersebut.

“Tidak ada komen untuk penahanan nikita, karena nikita sudah siap dan tau dia akan diperlakukan lagi-lagi tidak adil di negeri ini." tegasnya menanggapi kasus sahabatnya tersebut.

Story Fitri Salhuteru

Photo :

Rupanya, sahabat Nikita Mirzani ini enggan untuk memberikan banyak komentar terkait kasus penahanannya kali ini. Ia hanya berharap jika sahabatnya itu segera mendapatkan keadilan seadil-adilnya. 

Fitri juga membandingkan kasus yang menjerat Nikita dengan kasus pelapor Nikita, Dito Mahendra. Sebagaimana yang diketahui, Dito Mahendra bersama kekasihnya itu tersandung kasus penyekapan terhadap eks sopir.

“Hanya ingin melihat bagaimana kasus saudara pelapor di Polres Jakarta Selatan @polres.jaksel Tentang kejahatan “HAM” penyekapan dan penganiayaan, semoga hukum pun bisa ditegakkan. Saya akan speak up masalah ini hingga ada keadilan yang fair di negeri ini,” sambungnya.

“Semoga bapak Kapolri @listyosigitprabowo memberikan perhatian untuk masalah yang menimpa Nikita, jika ITE yang buktinya tidak jelas saja nikita diperlakukan bak penjahat berat apakah penyekapan yang korban dan buktinya jelas akan bebas berkeliaran." tutupnya pada unggahan Instagram Storynya.

Sebagai informasi, terkait kasus penahanan Nikita Mirzani kali ini ia akan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, Banten selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini hingga 13 November 2022.

Dalam hal ini Nikita juga akan dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya