Sidang Perdana Nikita Mirzani Akan Digelar Online

Nikita Mirzani
Sumber :
  • Instagram @nikitamirzanimawardi_172

VIVA Showbiz – Sidang perdana Nikita Mirzani akan dilangsungkan pekan depan, Senin, 14 November 2022 atau satu hari setelah masa penahanannya berakhir pada Minggu, 13 November 2022.

PN Serang Putuskan Kasus Viral Mertua-Menantu Selingkuh Terbukti Berzina

Peradilan akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kota Serang, Banten. Sementara ini, persidangan akan dilaksanakan secara online. Scroll untuk simak artikel selengkapnya.

"Nah ini makanya, sementara ini saya sampaikan bahwa masih ada persidangan yang dilakukan secara online," ujar Uli Purnama, Humas PN Serang, Selasa (08/11/2022).

Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri, Tumpak: Kami Heran!

Persidangan bisa dilakukan secara offline atau tatap muka di ruang sidang, jika ada pertimbangan lain dari jaksa dan hakim yang memungkinkan hal itu terlaksana. Persidangan secara online maupun offline bisa tetap dilaksanakan, tanpa mengurangi rasa keadilan bagi kedua pihak yang berperkara.

Nikita Mirzani

Photo :
  • Instagram @nikitamirzanimawardi_172
Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri

"Nanti liat kebijakan majelis hakim, apa yang terjadi di persidangan dengan melihat juga kemampuan JPU. Karena yang memiliki kemampuan menghadirkan terdakwa itu JPU. Nanti kita lihat sidang pertama situasinya seperti apa," tuturnya.

Dengan diserahkannya berkas dakwaan dari Kejari Serang ke PN Serang pada Senin siang, 07 November 2022, kini kewenangan penahanan, hak dan kewajibannya telah berakhir ke PN Serang, termasuk apakah penahanan selebritas itu akan diperpanjang atau tidak.

Status Nyai pun telah berubah, Dar tersangka menjadi terdakwa yang akan disidangkan di meja hijau.

"Kewenangan tentang apa yang ada disitu mengenai penahanan itu telah beralih ke peradilan. Makanya status telah beralih dari tersangka menjadi terdakwa. Jadi hanya pelimpahan kewenangannya saja, sejak dialihkan itu jadi kewenangan hakim," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya