Dito Mahendra Tak Ada, Sidang Nikita Mirzani Kembali Ditunda

Nikita Mirzani.
Sumber :
  • Instagram @nikitamirzanimawardi_172.

VIVA Showbiz – Sidang Nikita Mirzani kembali ditunda sampai Senin, 19 Desember 2022. Penundaan karena Dito Mahendra kembali mangkir dari panggilannya sebagai saksi pelapor. Ketidak hadiran kekasih Nindy Ayunda itu disesalkan Nikita, lantaran membuat kasusnya semakin berlarut-larut.

30 Jaksa Disiapkan Tangani Sidang Korupsi Timah, Bakal Dapat Pengawalan Khusus!

Ibu tiga orang anak itu mengaku geram dengan kelakuan Dito Mahendra yang tidak datang kedua kalinya untuk memberi keterangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, sebagai saksi pelapor. Scroll selanjutnya ya.

"Terakhir panggilan hari Senin, mudah-mudahan dapat hadir, supaya cepet selesai masalahnya. Kesel aja gitu, dia yang ngelaporin tapi dia enggak dateng-dateng, tujuannya apa. Kalau buat memenjarakan Niki, udah berhasil kan," ujar Nikita Mirzani, usai persidangan, Kamis, 15 Desember 2022.

Istana Bantah SYL Soal Presiden Perintahkan Tarik Uang Bawahan di Kementan

Nikita Mirzani

Photo :
  • Instagram @nikitamirzanimawardi_172

Niki enggan sidangnya digelar secara online, lantaran dia ingin bertatap muka langsung dengan pelaporannya, Dito Mahendra. Dalam kondisi sakit, sembari menahan tangis, Nikita tetap hadir dipersidangan. Dia berharap Dito pun demikian.

Kusnadi Staf Hasto Kristiyanto Trauma Dibentak Penyidik Makanya Tidak Penuhi Panggilan KPK

Selebritas dengan berbagai kontroversinya itu menduga ketidakhadiran kekasih Nindy Ayunda ke PN Serang, karena dia juga takut atas undangan pemeriksaan KPK. 

"Saya enggak mau online, kan kita enggak pernah ketemu, harus deket-deket. Dito Mahendra kasih muka ke jaksa dong yang udah nahan aku, jangan kayak gini, bikin malu," kata Nikita.

Nikita Mirzani.

Photo :
  • VIVA/Isra Berlian.

Fahmi Bachmid, selaku kuasa hukum juga enggak persidangan online. Jika dilakukan secara tatap muka, kasus yang dialami kliennya, Nikita Mirzani, bisa terbuka secara terang benderang.

"Kalau sidang nya online, ngapain sidang-sidang, di ketok aja udah. Harusnya berani ke persidangan, ini seperti main-main aja. Lembaga persidangan, lembaga pengadilan dibuat main-main sama jaksa kalau begini," ujar Fahmi Bachmid, di tempat yang sama, Kamis, 15 Desember 2022.

Mantan Wakapolri Oegroseno

Rampas Barang Hasto, Eks Wakapolri Sebut Penyidik KPK Bisa Dipidana

Mantan Wakapolri Komjen (purn) Oegroseno menyebut, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol Rossa Purbo Bekti bisa dijerat pidana gegara sita barang Hasto PDIP.

img_title
VIVA.co.id
15 Juni 2024