Perkara Nikita Mirzani Bisa Kembali Digelar, Asal...

- VIVA / Isra Berlian
VIVA Showbiz – Isak tangis bahagia Nikita Mirzani pecah saat Pengadilan Negeri Serang, Banten menyatakan bebas oleh majelis hakim dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
Rasa bahagia Nikita itu dinilai pengacara Deolipa Yumara suatu hal yang wajar karena ia bisa lepas dari penahanan kasus yang menjeratnya.
Namun, tidak menutup kemungkinan jika kasus tersebut bisa kembali digelar. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.
"Namanya perkara ada celah-celahnya. Kalau dia (Nikita) tersenyum ya wajar saja, karena dia merasa perkaranya bebas jadi tersenyum, gembira, lepas dari tahanan," kata Deolipa kepada wartawan, Kamis 29 Desember 2022.
Nikita Mirzani
Lebih lanjut, Deolipa menjelaskan jika proses peradilan terhadap Nikita masih bisa berlanjut dengan berbagai tahapan. Mengingat, majelis memutus perkara tersebut setelah beberapa kali saksi korban Dito Mahendra tak kunjung datang.
"Bisa berlanjut (perkaranya). Kalau ada alasan-alasan yang rasional dari pihak pelapor, orang kan boleh saja sakit, tiba-tiba enggak mampu menjadi saksi, kan bisa saja, bukan berarti harus dilepas ini perkaranya," kata Deolipa.
Untuk melanjutkan proses peradilan terhadap Nikita Mirzani, kata Deolipa, pelapor harus menjalani beberapa tahapan seperti melakukan usulan ke jaksa, membuat pengaduan ke ketua pengadilan hingga melaporkan ke Komisi Yudisial (KY).
Nikita Mirzani
- Instagram @nikitamirzanimawardi_172