Revaldo 3 Kali Kena Kasus Narkoba Jalani Rehab, Polisi Tetap Lanjutkan Proses Pidana

Revaldo
Sumber :
  • IG @revaldo.f.s.p

VIVA Showbiz – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa artis Revaldo Fifaldi Suria Permana yang ditangkap narkoba sudah tiga kali itu proses hukum pidananya tetap berjalan walaupun saat ini hanya menjalankan rehabilitasi.

Pemenang Lelang Vespa Babe Cabita Bukan Orang Sembarangan, Ini Buktinya

"Terhadap kedua sebelum dilakukannya penangkapan ini, belum pernah dilakukan rehab. Jadi tidak menghapus pidananya ya. Jangan sampai terjadi salah tafsir seolah-olah rehab ini menghapuskan, tetapi tidak. Proses jalan terus," ujar Truno kepada wartawan, Sabtu 14 Januari 2023.

Truno mengatakan, Revaldo menjadi residivis dalam kasus yang sama sebanyak dua kali dan belum melakukan rehabilitasi. Atas dasar itu, Revaldo diberi hak untuk rehabilitasi.

Michelle Ziudith Tegas Tolak Nikah Beda Agama: Tanggung Jawabnya Besar!

Revaldo.

Photo :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon.

"Jadi rehab itu bukan otoritas dari penyidik saja, tetapi berdasarkan permintaan penyidik untuk adanya TAT atau tim asesmen terpadu dari BNNP setelah dipelajari secara baik itu dari psikiater, psikolog, unsur dokter, ini memiliki satu hak untuk diberikannya rehabilitasi," kata dia.

Polisi Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Sebagai informasi, polisi menetapkan aktor Revaldo jadi tersangka penyalahgunaan narkoba. Hal tersebut diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Status saudara R tersangka," ujarnya di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 13 Januari 2023. Scroll untuk informasi selengkapnya.

Meski kasusnya berjalan, Revaldo bakal direhabilitasi. Hal ini berdasar hasil assesment. Dia bakal direhab di Lido, Sukabumi. Namun, tidak dirinci kapan proses rehab bakal mulai dilakukan. "Yang bersangkutan akan direhabilitasi," katanya.

Sementara itu, Kasubdit 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Danang Setiyo mengatakan pengungkapan kasus itu dilakukan di 2 TKP.

Revaldo

Photo :
  • Istimewa

Pada TKP pertama, pihak kepolisian berhasil menangkap Revaldo. Lalu TKP kedua pihak kepolisian berhasil menangkap Michael Devant Marendra.

"TKP 2, pada hari selasa tanggal 10 Januari 2023 sekitar pukul 10.45 WIB," kata Danang.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya