Bobby Joseph Tertangkap Karena Ada Aduan dari Masyarakat

Bobby Joseph
Sumber :
  • IG @bobbyjsph

JAKARTA – Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan meringkus Artis Bobby Joseph atas kasus kepemilikan tembakau sintetis, Senin 24 Juli 2023.

Nekat Selundupkan Sabu 6 Kg, Tiga Warga Aceh Diringkus di Bandara Kualanamu

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy mengatakan penangkapan Bobby Joseph atas kasus narkoba berawal dari pihaknya yang menerima adanya aduan dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika. Scroll untuk info selengkapnya.

"Kronologinya atas informasi masyarakat dan kami dari Tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyelidikan, karena ini informasi aduan dari masyarakat," ujar Achmad Ardhy dalam keterangannya dikonfirmasi Senin 24 Juli 2023.

Sadis! Polisi di Bulukumba Tega Aniaya Siswi SMA hingga Patah Tulang dan Rahang Bengkak

Ardy mengatakan pihaknya menemukan tembakau sintetis di kediaman Bobby Joseph dan dia dinyatakan positif menggunakan barang tersebut.

Nisa 'Ratu Narkoba' Asal Aceh Bersama 2 Terdakwa Divonis Mati

"Setelah kita cek, yang bersangkutan memang memiliki barang bukti berupa tembakau sintetis. Awalnya kita tidak tahu kalau itu tembakau sintetis, tapi setelah kita amankan, kita cek lab, ternyata positif MDMB,” ujarnya.

Ardy mengatakan saat pihaknya melakukan penangkapan, Bobby Joseph sempat menyembunyikan barang bukti tersebut dan berbohong saat ditanyai petugas.

"Pastinya disembunyikan karena kita cek mengelak ya, tetapi kita dengan metode kepolisian pasti kita dapat barang buktinya dan sesuai bersangkutan memang kami temukan," ujarnya.

Sementara, untuk berapa lama Bobby Joseph mengonsumsi narkoba tembakau sintetis dan dari mana mendapatkan barang haram tersebut, polisi masih melakukan pemeriksaan.

*Nah itu masih pendalaman, besok saja ya kita akan cek dulu," ujarnya.

Bobby Joseph.

Photo :
  • Instagram

Diketahui pada 10 Desember 2021 lalu, Bobby pernah tertangkap polisi atas kasus kepemilikan sabu di Kalideres, Jakarta Barat.

"Untuk pasal 172 subsider 127 karena kita lihat dia mempunyai barang bukti di bawah 1 gram,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya