Kompak, 3 Saksi Sebut Konten Kriuk Babi Lina Mukherjee Sakiti Hati Umat Islam

Sidang lanjutan kasus Lina Mukherjee
Sumber :
  • VIVA/Sadam Maulana (Palembang)

PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, menghadirkan 3 orang saksi terkait kasus UU ITE yang menjerat terdakwa Lina Mukherjee, atas unggahan video makan kriuk babi sambil mengucapkan 'Bismillah' di akun TikTok miliknya, Selasa 1 Agustus 2023.

Followers TikToker Gali Loss Melejit Buntut Konten Hewan Ngaji, Polisi: Dia Tak Berpikir Panjang

Dalam sidang di hadapan Majelis Hakim Romi Siantara, saksi Martinawati warga Palembang, sangat menyayangkan sikap terdakwa Lina Mukherjee yang membuat konten memakan kriuk babi sambil mengucapkan kata 'Bismillah'. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.

"Sebelumnya, saya tidak tahu soal video terdakwa, tapi anak saya melihatkan video tersebut, dan sangat kesal sebagai umat Islam terdakwa memakan kriuk babi mengucapkan kata Bismillah," ungkap saksi di Pengadilan Negeri Palembang.

Akun TikTok Disita, Polisi Pastikan Galih Loss Belum Dapat Untung dari Kontennya

Ia juga menegaskan, dirinya saat melihat video tersebut tidak mungkin terdakwa Lina Mukherjee sengaja dan tidak mungkin keceplosan saat mengucapkan kata bismillah saat makan kriuk babi.

Lina Mukherjee

Photo :
Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Penistaan Agama Terkuak, Ternyata Buat Cari Endorse

"Dengan memakan ini saya akan dibuang oleh keluarga saya dan dicoret dari kartu Keluarga. Jadi dia tahu tidak mungkin keceplosan mengucapkan bismillah makan kriuk babi," jelas saksi, saat menirukan ucapan terdakwa dalam video.

Sementara itu, saksi KH Khobir Ashari, mengatakan dirinya salah satu ulama melihat video tersebut sangat menyakitkan hati umat Islam dengan membaca Bismilah memakan yang diharamkan dalam agama Islam.

"Video yang dibuat terdakwa sambil memakan kriuk babi mengucapkan bismillah sangat menyakiti hati umat Islam," tegas saksi.

Sementara itu, usai sidang terdakwa Lina Mukherjee enggan berkomentar sedikit pun. Diketahui dalam dakwaannya Influencer Lina Mukherjee melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 Junto pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE.

TikTokers Lina Mukherjee.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Sadam Maulana (Palembang)

Lina dinilai telah menimbulkan perpecahan di masyarakat karena konten tersebut menimbulkan kebencian atas pelecehan agama yang dilakukannya.

"Tindakan terdakwa dinilai telah memicu tindakan diskriminatif, permusuhan atas timbulnya perpecahan dengan unggahan yang dilakukan terdakwa," ungkap Siti Fatimah, JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Ia merincikan, dalam pembuatan konten berdurasi 100 detik tersebut dibuat dengan kesadaran, dimana dirinya sengaja membuat video bersama asistennya.

Video tersebut diunggah di dua media sosial YouTube dengan 420 ribu penonton. Sedangkan di TikTok terdakwa mendapat 4,2 juta penonton.

Lina Mukherjee

Photo :
  • ANTARA / Nova Wahyudi

Video tersebut dimaksudkan secara sengaja menarik simpatik warga agar menjadi viral di media sosial.

"Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, UU ITE," jelasnya

Berdasarkan, pertimbangan dari beberapa ahli seperti sosiolog, bahasa, hukum dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan perbuatan terdakwa memproduksi konten tersebut merupakan tindakan yang provokatif yang memancing permusuhan antar umat.

"Perbuatan terdakwa juga telah mengganggu kehidupan beragama dan sila pertama tentang ketuhanan," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya