KUA Sebut BCL Sudah Lengkapi Berkas untuk Rekomendasi Menikah di Bali

Bunga Citra Lestari atau BCL
Sumber :
  • Instagram @bclsinclair

JAKARTA – Kabar rencana pernikahan Bunga Citra Lestari (BCL) dan Tiko Aryawardhana dikonfirmasi oleh pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Genjot Inovasi Sistem Keuangan Digital, BI Dorong Kolaborasi Global

Sebelumnya, terungkap bahwa BCL berencana menggelar acara pernikahan di Pulau Dewata. Oleh sebab itu, ia harus mendapatkan surat rekomendasi dari KUA setempat agar bisa mengadakan pernikahan di luar kota. Scroll untuk informasi selengkapnya.

Salah satu perwakilan dari BCL atau Tiko telah datang ke KUA untuk mendaftarkan pernikahannya sekaligus mengajukan surat permohonan atau rekomendasi menikah di luar kota. Pasangan tersebut harus mempunyai surat izin menikah dari KUA tempat tinggalnya untuk diserahkan ke pihak KUA Mengwi, Bali.

Gempa Bumi 5,2 Magnitudo Guncang Mataram dan Bali, Warga Lari Keluar: Trauma Gempa 2018

"Untuk mendaftarkan dirinya tanggal 24 November, hari Jumat. Ada perwakilan dari beliau mendaftarkan atau mengajukan permohonan surat rekomendasi. Salah satu persyaratan menikah yang menikah di luar wilayahnya, harus mendapatkan surat rekomendasi dari KUA setempat," ujar Daud Damsyik Kepala KUA Pasar Minggu, ditemui di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin 27 November 2023.

Terpopuler: Jawaban Mamah Dedeh Soal Menantu Perempuan, Persiapan Penting Sebelum Menikah

Sayangnya, bukan BCL maupun Tiko Aryawardhana sendiri yang datang ke kantor KUA untuk meminta surat rekomendasi, melainkan perwakilannya yang diperkirakan adalah keluarga atau panitia acara.

Daud Damsyik mengungkapkan bahwa semua persyaratan yang diperlukan oleh pihak KUA sudah dilengkapi oleh BCL dan calon suaminya. Mulai dari surat keterangan akan menikah, surat pengantar kawin, surat keterangan dari keluarga, dan BCL juga menyerahkan surat kematian mantan suaminya.

"Secara umum persyaratannya sudah lengkap, intinya kita mendapatkan surat dari kelurahan setempat yaitu dari Pejaten Barat, pengantar hendak menikah Bunga Citra Lestari dengan Tiko Aryawardhana," katanya lagi.

Sejauh ini, semua dokumen yang dibutuhkan untuk membuat surat pengantar ke pihak KUA Mengwi sudah dilengkapi. Nantinya, kelengkapan berkas lainnya seperti buku nikah hingga saksi nikah akan dilengkapi saat acara pernikahan.

Tiko Aryawardhana dikabarkan bakal nikahi BCL.0

Photo :
  • dok. Istimewa

"Sudah lengkap. Nanti diverifikasi lagi dan diminta kelengkapan lagi di lokasi acara termasuk saksinya siapa. Nanti di KUA tempat nikahnya berlangsung," ujarnya.

Terkait kapan tanggal pernikahan BCL dan Tiko akan diadakan, Kepala KUA Pasar Minggu tersebut belum bisa memastikan. Namun, berdasarkan aturan yang ada, mereka harus segera menikah 10 hari setelah surat pengantar nikahnya dibuat.

"Sepertinya harusnya bulan sekarang, karena tidak boleh lewat dari 10 hari kerja," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya