6 Kali Tertangkap Narkoba, Ibra Azhari Terancam 12 Tahun Penjara

Ibra Azhari (tengah).
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito.

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat menentukan proses hukum terhadap Ibra Azhari yang hingga kini sudah 6 kali tertangkap kasus narkoba dan tidak kapok juga.

Harley Davidson Kecelakaan di Probolinggo, Pasutri Tewas

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. M. Syahduddi mengatakan kasus penangkapan Ibra Azhari terjadi pada Kamis, 4 Januari 2024 lalu dengan modus operandi Ibra membeli sabu dengan disamarkan lewat parfum yang dikirim menggunakan jasa kurir dan dikirim dengan jasa online. Scroll untuk informasi selengkapnya.

"Kami kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengungkap press release penyalahgunaan narkotika di mana melibatkan satu orang public figure IBR. Peristiwa terjadi pada hari Kamis, 4 Januari 2024. Modus operandi membeli narkotika jenis sabu yang disamarkan dengan bentuk parfum yang dikirimkan menggunakan jasa kurir, menggunakan pengiriman jasa online," ujar Syahduddi saat rilis kasus di Polres Metro Jakarta Barat, Senin 8 Januari 2024. 

Polisi Bongkar Home Industri Narkoba Sintetis di Perumahan Mewah Sentul

Syahduddi mengatakan pihaknya juga mengamankan empat orang, termasuk Ibra dan seorang perempuan berinisial NDY dan dua orang lainnya dan ada seorang yang masih DPO.

Teka-teki Tewasnya Brigadir RAT, Polisi Bakal Bongkar Isi SMS Korban dengan Istri

"Dari pengungkapan kasus ini diamankan 4 orang, atas nama Ibra 53 tahun, dan juga sebagai pengguna aktif. Dan satu orang perempuan NDY, 52 tahun juga sebagai pengguna, diamankan juga ADR umur 27 tahun yang berperan sebagai penjual, dan RIZ 24 tahun sebagai kurir. DPO atas nama PRL, yang berperan sebagai pengendali dan bandar," ujarnya. 

Syahduddi lebih lanjut menjelaskan, pihaknya mengejar pelaku di tiga tempat.

"Ada tiga TKP. Pertama, satu apartemen Cipayung, Kecamatan Ciputat, Tangerang, kemudian Perumahan Cipayung, dan salah satu Ujung Menteng rumah kontrakan, Cakung, Jakarta Timur," ujarnya. 

Awalnya, pihak Syahduddi melakukan pengembangan dan didapat ada transaksi narkoba di wilayah Tangerang Selatan dan kemudian mengamankan Ibra dan NDY di sebuah apartemen di Cipayung, Ciputat, Tangerang Selatan.

"Adapun kronologi, dapat dijelaskan berawal dari pengungkapan yang dilakukan penyidik, di mana hasil pengembangan Satuan Reserse Polres Metro Jakarta Barat dari hasil pengembangan didapat informasi adanya transaksi narkotika di wilayah Tangerang Selatan. Penyidik melakukan observasi dan pengamatan, dan berhasil mengamankan 2 orang atas nama IBR dan NDY, di salah satu apartemen di Ciputat, Tangsel," ujarnya. 

Artis Ibra Azhari ditangkap kasus narkoba

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Dari tertangkapnya Ibra Azhari, polisi menyita sabu sisa pakai seberat 0,21 gram. Kemudian dari dari NDY kepolisian mengamankan barang bukti dari rumah NDY yakni satu timbangan hingga lima butir obat keras Aparzolam dan satu set alat isap sabu.

Ibra Azhari sendiri membeli sabu seharga Rp200 ribu dari ADR. Dari situ, kepolisian mengamankan tersangka lain.

"Dari pengakuan IBR, sabu yang diamankan diberi dari ADR, seharga dua ratus ribu rupiah dan hasil pengejaran terhadap ADR, berhasil mengamankan ADR dan RIZ di sebuah rumah kontrakan di wilayah Ujung Menteng, Jakarta Timur. Kemudian dari hasil penggeledahan di kontrakan, berhasil diamankan sabu 10,93 gram,” jelasnya.

“Kemudian 3 paket kecil sabu seberat 1,1 gram, satu bungkus koran ganja 1,21 gram, satu bungkus kertas narkotika jenis ganja dengan berat 4,26 gram. Satu set alat isap sabu, satu unit timbangan digital silver, satu set plastik klip, dua buah korek api gas modifikasi, dan satu unit handphone biru. Dari pengakuan ADR, narkotika jenis sabu didapat dari seseorang PRL, yang berstatus DPO," tambahnya.

Untuk tersangka Ibra dan NDY disangkakan pasal penyalahgunaan narkoba dengan ancaman paling lama seumur hidup atau 12 tahun dengan denda maksimal Rp8 miliar.

"Untuk tersangka IBR dan NDY disangkakan pasal 114 ayat 1 subsider 112 juncto pasal 32 ayat 1 Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tindak pidana dikenakan hukuman paling lama seumur hidup atau paling singkat 4 tahun, atau paling lama 12 tahun dengan maksimal denda Rp8 miliar," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya