Siskaeee Tiba-tiba Cabut Gugatan Praperadilan, Ada Apa?
- Tangkapan Layar
JAKARTA – Selebgram Siskaeee mencabut gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Siskaeee, yakni Tofan Agung Ginting membenarkan hal tersebut.
"Iya kita mencabut (gugatan praperadilan) dulu," ujar dia, Senin 29 Januari 2024. Apa alasannya? Yuk, scroll untuk tahu lebih lanjut.
Kata dia, gugatan itu dicabut karena mau mengakukan permohonan yang baru. Hal itu berkaitan dengan penahanan Siskaeee. Sehingga, pihaknya akan mengajukan lagi gugatan praperadilan ke PN Jaksel nantinya. Namun, Tofan mengaku masih menyusun hal tersebut.
"Jadi kita cabut itu dan masukkan yang baru terkait penangkapan penahanannya juga supaya masuk di dalam gugatan praperadilannya. Biar kita susun dulu," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan soal penetapan status tersangkanya dalam kasus film porno lokal yang diperankan.
Gugatan diajukan ke PN Jaksel. Hal tersebut diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Jaksel. Tertulis, Siskaeee mengajukan praperadilan dengan nama pemohon adalah Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee.
Adapun termohonnya Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto. Gugatan diajukan pada 15 Januari 2024. Pada tanggal itu pula, Siskaeee menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Markas Polda Metro Jaya. Tapi, batang hidungnya tidak nampak dari pagi sampai malam, hanya pemeran pria Bima Prawira yang memenuhi panggilan polisi.