Rio Reifan Resmi Jadi Tersangka, Terbukti Miliki Sabu dan Ekstasi
- VIVA.co.id/Andrew Tito
JAKARTA – Untuk yang kelima kalinya, Artis Rio Reifan kembali ditangkap polisi terkait kasus kepemilikan zat narkotika dan kini resmi ditetapkan sebagai tersangka, Senin 29 April 2024.
Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga membenarkan Rio Reifan sudah jadi tersangka atas kasus tersebut. Scroll untuk informasi selengkapnya.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika," ujar Panjiyoga dalam keterangannya di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin 29 April 2024.
Panjiyoga mengatakan, Rio Reifan akan langsung ditahan atas kasus tersebut, dan juga akn melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan.
"Setelah kita tetapkan jadi tersangka, kami melakukan pemeriksaan kesehatan. Karena setelah kami tetapkan, akan kami lakukan penahanan, maka harus dicek kesehatan," ujarnya
Dalam kasus ini, Rio Reifan ditangkap pada Jumat malam 26 April 2024, Rio ditangkap dalam keadaan sadar di kediamannya.
"Seorang diri ditangkap di rumahnya. Tidak (setelah menggunakan narkotika)," ujarnya.
Dalam penangkapan Rio Reifan, polisi juga mengamankan tiga paket kecil sabu hingga 12 pil alprazolam.
"Pada saat kami melakukan penangkapan ada barang bukti di tersangka. Tiga paket kecil sabu, setengah butir ekstasi, dan 12 butir aprazolam jenis psikotropika," ujarnya.
Kemudian, hasil tes urine Rio Reifan, diketahui positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
"Untuk urine pemeriksaan sementara positif. Besok kita akan lakukan cek kesehatan terhadap tersangka RR," ujarnya.
Rio Reifan sendiri sudah lima kali berurusan dengan polisi terkait penyalahgunaan narkoba dan pernah ditangkap 4 kali sebelumnya, yakni pada 2015, 2017, 2019, dan terakhir pada 2021.