- Mohammad Yudha Prasetya/VIVA.co.id
VIVA – Pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, menggelar jumpa pers perilisan kasus narkotika yang menjerat artis Jennifer Dunn.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, awal mulanya pada 31 Desember 2017, pihaknya menangkap seorang bandar narkoba berinisial FS (40) di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, sekitar pukul 16:00 WIB.
Dari tersangka FS, polisi turut menyita barang bukti berupa 0,6 gram amphetamine atau sabu, yang didapatkannya dari seorang bernama Mr. X, yang saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Dari FS ini ada seorang perempuan yang beberapa kali memesan, berinisial JD. Lalu, dikembangkan ke rumah JD di daerah Mampang, Jaksel," kata Argo di Polda Metro Jaya, Selasa 2 Januari 2018.
Saat digeledah, polisi pun menemukan barang bukti dan sejumlah chat dari handphone Jennifer Dunn, yang memperlihatkan bukti pemesanan barang haram itu darinya kepada FS.
"Ditemukan sedotan dan HP. Dilihat, ternyata ada pemesanan. Menurut pengakuan FS, sudah 10 kali tersangka melakukan pemesanan," kata Argo.
Hingga saat ini, penelusuran kasus tersebut juga masih dikembangkan oleh pihak Kepolisian, dengan DPO lainnya berinisial Mr BL.
"Jadi, yang bersangkutan kita bawa ke Polda dan dikenakan Pasal 114 ayat 1, sub Pasal 112 ayat 1, juncto Pasal 132 ayat 1, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamannya minimal lima tahun, maksimal 20 tahun," ujarnya. (asp)