Logo DW

Eks PM Inggris Jadi Dewan Pengarah Pembangunan Ibu Kota Baru RI

picture.alliance/ZUMAPRESS/R. Pinney
picture.alliance/ZUMAPRESS/R. Pinney
Sumber :
  • dw

VIVA – Pemerintah melalui Menkomaritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan baru saja mengungkap tiga figur internasional yang ditunjuk menjadi dewan pengarah pembangunan ibu kota baru. Salah satu nama yang menarik perhatian adalah Mantan Perdana Inggris Tony Blair yang didapuk sebagai anggota dewan pengarah.

Belum terlalu jelas apa alasan pemerintah menunjuk Tony Blair masuk sebagai anggota dewan pengarah pembangunan Ibu Kota Baru di Kalimantan Timur bernilai sekitar US$31 triliun tersebut. Luhut hanya menyebutkan bahwa kehadiran Tony Blair diperlukan karena pemerintah ingin ada figur internasional.

"Kita ingin ada figur internasional lah di situ," ujar Luhut saat ditemui usai menghadiri diskusi di Hotel Mulia, Rabu (15/01), seperti dilansir dari Tempo. Sementara, Tony Blair yang menjabat Perdana Menteri Inggris dari 1997-2007 sampai saat ini belum memberikan pernyataan publik terkait penunjukkan dirinya sebagai anggota dewan pengarah pembangunan ibu kota baru Indonesia.

Organisasi nirlaba milik Blair bantu negara berkembang

Usai menjabat Perdana Menteri Inggris selama 10 tahun, Blair pada 2017 mendirikanTony Blair Institute for Global Change , yaitu sebuah organisasi nirlaba yang ia gambarkan sebagai "platform kebijakan baru untuk mengisi ruang terbuka yang luas dalam politik", demikian seperti dikutip dari The Week, sebuah outlet berita dari Inggris.

Melalui keterangan yang ditampilkan di laman resminya, organisasi ini menawarkan kerja sama dengan pemerintah dan pemimpin negara-negara berkembang untuk meningkatkan efektivitasnya.

"Misi kami adalah membantu pemerintah dan para pemimpin mewujudkan visi mereka untuk pembangunan menjadi kenyataan", tulis keterangan dari web tersebut. "Ini termasuk pengembangan ekonomi dan pertumbuhan yang inklusif, penciptaan lapangan kerja, modernisasi infrastruktur, reformasi layanan publik, dan inovasi pemerintah".