Babak Baru Kasus Roy Suryo dan Raibnya Aset Kemenpora

Roy Suryo semasa menjabat Menpora.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA –  Kasus raibnya 3.226 unit barang milik negara di rumah dinas Menteri Pemuda dan Olahraga yang melibatkan Roy Suryo, telah memasuki babak baru.

UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2027

Untuk mengusut dan menuntaskan kasus itu, Kemenpora dan kubu Roy Suryo melakukan mediasi di Gedung Kemenpora, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 September 2018.

Menurut Sekretaris Kemenpora, Gatot S Dewa Broto, dalam mediasi itu, Roy yang diwakili kuasa hukumnya, Tigor Simatupang, meminta Kemenpora menjelaskan secara lengkap tentang apa yang sedang terjadi dalam kasus ini.

Dominasi Skuad Timnas U-23 di Piala Asia, Menpora Dito Akan Terus Maksimalkan PPLP dan SKO

Hanya saja, kata Gatot, Kemenpora tak bisa menerangkannya secara lisan dalam mediasi itu.

"Tim hukum Pak Tigor Simatupang ingin mengetahui banyak hal, saya sampaikan lebih baik tertulis, nanti akan Kami jawab secepatnya juga secara tertulis, sejauh itu relevan dengan konteksnya Kami akan jawab sesegera mungkin karena Kami ingin masalah ini juga tuntas sesegera mungkin," kata Gatot S Dewa Broto kepada para wartawan.

Kalahkan Australia, Timnas Indonesia U-23 Didominasi Alumnus PPLP dan SKO Kemenpora

Gatot mengatakan, inti dari mediasi itu sebenarnya untuk segera menuntaskan apa yang terjadi dalam kasus raibnya aset negara bernilai Rp9 miliar tersebut.

Karena, sejak kasus ini terbongkar dan menghangat di masyarakat. Ada pihak-pihak yang memanfaatkannya untuk kepentingan politik.

"Satu lagi ini tidak ada ranah politiknya, tidak ada masalah politik ya, kita tidak ingin mencederai di tahun politik ini hal-hal yang bersifat langsung maupun tidak langsung terkait dengan aktivitas politiknya Pak Roy, ini perlu saya garis bawahi poin terakhir," kata Gatot.

Seperti diketahui, kasus raibnya aset negara di rumah dinas Kemenpora terbongkar setelah beredarnya surat Kemenpora ke Roy Suryo di media sosial.

Surat tertanggal 1 Mei 2018 ditandatangani Sekretaris Menpora Gatot S Dewa Broto itu pada intinya minta Roy segera mengembalikan 3.226 unit barang milik negara yang belum dikembalikan.

Baca: Kasus Roy Suryo Bawa Kabur Aset Mirip Nenek Curi Pohon

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya