Belum Digaji 5 Bulan, 40 Pegawai KONI Datangi Kemenpora

40 Pegawai KONI Datangi Kemenpora
Sumber :
  • Dok. Kemenpora

VIVA – Buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap beberapa pejabat di Kementerian Pemuda dan Olahraga terkait kasus suap dana hibah ke KONI, membuat sejumlah karyawan yang bekerja di KONI tak menerima gaji selama 5 bulan.

Dominasi Skuad Timnas U-23 di Piala Asia, Menpora Dito Akan Terus Maksimalkan PPLP dan SKO

Atas keluhan tersebut, sejumlah karyawan KONI mendatangi pihak Kemenpora untuk bertemu Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, Gatot S Dewabroto di kantornya, Senin 13 Mei 2019.

Sebanyak 40 karyawan menemui pejabat Kemenpora untuk membahas nasibnya. Para karyawan KONI menejelaskan ke Kemenpora bahwa ada sekitar 104 pegawai yang tak mendapatkan gaji selama mereka bekerja.

Kalahkan Australia, Timnas Indonesia U-23 Didominasi Alumnus PPLP dan SKO Kemenpora

Kemenpora, dijelaskan Gatot, tidak bisa berjanji apapun terkait masalah yang terjadi di KONI. Karena, hibah dari Kemenpora bukan merupakan sumber utama pendanaan dari KONI.

Akan tetapi, dalam beberapa periode terakhir, KONI kerap mendapatkan dana dari Kemenpora melalui penyaluran anggaran untuk kegiatan Wasping (pengawasan dan pendampingan). 

Sudah Video Call, Penyerang Label Eropa Bakal Perkuat Timnas Indonesia?

Namun setelah arahan ada arahan Menpora Imam Nahrawi, untuk patuh terhadap Perpres No. 95 Tahun 2017, maka Kemenpora tidak wajib untuk memberikan dana hibah ke KONI.

"Tidak ada satu pasal pun dalam Perpres No. 95 Tahun 2017 yang mengamanatkan kewajiban tersebut. Yang jelas jajaran KONI perlu memahami bahwa Kemenpora tidak ingin memberikan bantuan yang ujung-ujungnya bermasalah hukum," kata Gatot kepada wartawan di Kantor Kemenpora, Senin 13 Mei 2019.

"Apalagi, masih banyak kegiatan KONI yang belum tuntas laporan pertanggungjawabannya dan kini menjadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang sedang melakukan pemeriksaan di Kemenpora," jelasnya.

40 Pegawai KONI Datangi Kemenpora

Lebih lanjut, Gatot menegaskan, AD/ART pada KONI terkait sumber pendanaan memang tidak hanya bertumpu pada Kemenpora. 

Dalam AD/ART KONI Pasal 38, sumber keuangan KONI berada dari; 1. APBN/APBD; 2. Iuran dari anggota; 3. Sumbangan-sumbangan lain yang tidak mengikat; 4. Usaha-usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan AD/ART serta perundang-undangan pemerintah yang berlaku.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya