Bea Cukai Mataram Buka Suara soal Ducati di Sirkuit Mandalika

Petugas bea cukai di Sirkuit Mandalika
Sumber :
  • instagram.com/beacukaimataram

VIVA – Bea Cukai Mataram sedang dalam sorotan. Unggahan mereka di Instagram saat sedang melakukan pengecekan motor yang akan digunakan di World Superbike (WSBK) Sirkuit Mandalika menuai protes.

Ternyata Gak Semua Orang Bisa Konversi Motor Listrik Gratis

Sebabnya, dalam unggahan tersebut, foto-foto motor milik beberapa tim, termasuk Ducati diunggah. Banyak yang menganggap itu melanggar prosedur karena bisa menjadi pemetaan pesaing terkait teknologi yang digunakan.

Bea Cukai Mataram sejatinya terkena imbas negatif dari unggahan seorang pekerja Sirkuit Mandalika yang nyambi menjadi Youtuber. Menggunakan akun Soul Kuta Lombok, terlihat dia merekam dari dekat motor Ducati V4R.

Ikut Konversi Motor Listrik Gratis Ujung-ujungnya Disuruh Bayar

Di video tersebut pula, terlihat seorang tanpa mengenakan seragam Bea Cukai memegang motor. Pihak Ducati marah karena menganggap itu sebagai sebuah tindakan yang ilegal.

Bea Cukai Mataram kemudian mengunggah sebuah pernyataan melalui Insta Story. Mereka menegaskan, foto-foto tersebut merupakan bagian dari tugas mereka dan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang.

Terpopuler: Gaji untuk Kredit Pajero Sport, Petugas Dishub Dibuat Kewalahan

Apa yang dilakukan juga sudah sesuai prosedur. Mereka menjelaskan jika dokumentasi yang diunggan sebagai bentuk edukasi dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas.

Petugas bea cukai di Sirkuit Mandalika

Photo :
  • instagram.com/beacukaimataram

Pernyataan Lengkap Bea Cukai Mataram

Terima kasih atas ketertarikan isu yang berkembang. Bea Cukai akan menggunakan kesempatan ini untuk memberikan informasi mengenai tata cara dan/atau prosedur pemeriksaan kepabeanan sebagai berikut:

1. Pemeriksaan fisik atas barang impor dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. (Pasal 3 UU Kepabeanan No. 17 Tahun 2006).

2. Dalam melakukan pemeriksaan fisik barang impor dan ekspor, pejabat Bea dan Cukai selalu didampingi/disaksikan oleh importir atau kuasa pemilik barang atau pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

3. Importir atau kuasanya menyiapkan barang untuk diperiksa, mengeluarkan kemasan di bawah pengawasan pejabat Bea dan Cukai, dan membuka kemasan yang akan dipersiksa.

Perlu kami jelaskan bahwa dokumentasi di medsos sebagai bagian dari edukasi dan bentuk tanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas, serta kami upayakan tidak mengandung informasi yang sensitif.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya