Viral Video Empat Pemuda Siksa Primata Langka Surili Sumatera

Beredar video empat pemuda siksa primata langka Simpai.
Sumber :
  • VIVA/Andri Mardiansyah

VIVA – Video berdurasi 28 detik yang memperlihatkan aksi empat pemuda melakukan penyiksaan terhadap seekor satwa dilindungi jenis Simpai atau Surili Sumatera, viral di media sosial. Belum diketahui dimana lokasi ke empat pemuda itu melakukan penyiksaan tersebut. 

Bocah SMP Nekat Curi Motor Polisi di Aceh, Sparepart Dipreteli dan Dijual

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat, kini sedang mencari tahu lokasi penyiksaan, dan memburu para pelaku satwa dilindungi yang memiliki nama latin Presbytis melalophos itu.

Dari bahasa percakapan antar-pemuda itu, diduga kuat lokasi masih berada di wilayah Sumatra Barat. Akun Instagram jakartaanimalaidnetwork menyebutkan lokasi penyiksaan itu berada di daerah Lintau. Lintau adalah, salah satu daerah yang berada di wilayah administrasi Kabupaten Tanah Datar. 

Usai Bunuh Rini dan Gasak Rp43 Juta, Uangnya Dipakai Arif Beli Koper hingga Biaya Resepsi Nikah

“Informasi dan video itu, sudah kami terima. Kini, sedang kita telusuri lokasi dan para pelaku itu. Kalau didengar dari percakapan mereka, dugaan kita masih di wilayah Sumbar. Satu pelaku memegang ekor Simpai itu, ditarik kencang. Dilihat dari video, Simpai itu sempat melompat dan menyerang pelaku. Sempat lepas dan berusaha lari, namun terjebak di sungai,” kata Petugas Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Sumbar, Ade Putra, Kamis 1 April 2021.

BKSDA Sumbar, kata Ade, mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat yang mengetahui atau bahkan kenal dengan pelaku untuk segera melaporkan atau memberikan informasi kepada BKSDA atau otoritas terkait lainnya. Agar pelaku dapat segera ditindak.

Pembunuh Wanita dalam Koper Ditangkap H-4 Resepsi Pernikahan, Istri Syok Berat

“Kita imbau bagi yang tahu tentang informasi ini, segera informasikan ke kita. BKSDA sudah melakukan koordinasi dengan seluruh jajaran kepolisian baik yang ada di daerah maupun Polda Sumbar,” ujar Ade. 

Ade Putra menambahkan, sesuai pasal 21 ayat 2 UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE), setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi, baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya, serta hasil olahannya.

“Sanksinya adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp100 juta,” tutur Ade Putra.

Simpai ini, kata Ade, salah satu satwa endemik pulau Sumatera. Primata dari famili Cercopithecidae ini kerap disebut Simpai atau Surili Sumatera. Daerah sebaran satwa ini terbatas di berada pulau Sumatera. Meski belum diketahui berapa jumlah populasi yang tinggal, namun Simpai ini masih ditemukan di kawasan hutan primer atau alami dan mangrove di beberapa wilayah di Sumatra Barat.

Atta Halilintar

Diwawancarai Media Malaysia, Atta Halilintar Dipuji Warganet Lantaran Bisa Berbahasa Melayu

Konten kreator ternama Tanah Air, Atta Halilintar mencuri perhatian warganet lantaran kemampuannya berkomunikasi menggunakan bahasa Melayu.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024