Ceramah Viral: Sesekali Mengkhayal, Khayali Nabi Muhammad SAW!

Ceramah Viral Habib Muhammad Al haddad (Instagram/ustadzmuhammad_dilwa)
Sumber :

VIVA – Beredar video ceramah Ustaz Muhammad Al Haddad di media sosial. Ceramah viralnya terkait rindu bertemu Nabi Muhammad SAW di surga nanti.

Pj Gubernur Minta Polisi Usut Video Mirip Sekda Tapanuli Utara Diduga Mesum

Video itu diunggah oleh akun Instagram @Ali_alaydrus, sebelumnya  diposting oleh @Fradhni_ dan tentunya dari akun si penceramah @ustazmuhammad_diwa.

Dalam video ceramah viral itu terlihat sang penceramah bernama Muhammad Al Haddad dengan pakaian gamis putihnya menyampaikan ceramahnya.

Terpopuler: Anggota Polri di Timnas U-23, Rocky Gerung Larang Anies Nyagub

"Sesekali kita mengkhayal, khayali nabi muhammad SAW," ujar habib Muhammad Al Haddad," dalam video unggahan @ali_alaydruus yang dikutip VIVA pada Jumat (28/5).

Dalam penjelasan lanjutannya, kalau kita ingin bertemu rasulullah di surga nanti, coba bayangkan kita benar-benar ingin bertemu dengannya.

Penampakan Bule Berpakaian Minim di tengah Ceramah UAS di Lombok

Untuk mengukur itu ada cara yang paling sederhana, sejauh mana keinginan ia bertemu atau merindukan bertemu dengan nabi. 

"Orang-orang yang diizinkan Allah masuk surga. Dia pasti dapet giliran pada waktunya berjumpa dengan Nabi Muhammad SAW. Tergantung seberapa kuatnya cintanya, taaluqnya sama rasulullah," jelas Ustaz Muhammad Al Haddad pengasuh PP Darul Ilmi wadda'wah.

Ustaz Muhammad  Al Haddad juga memberikan contoh orang-orang hebat itu sampai menangis darah karena saking rindunya ingin bertemu kepada Rasulullah. 

Lanjutnya, Al Bushiri dalam burdahnya mengatakan air mata sudah bercampur darah ingat rasulullah.

"Ada ga orang cinta sampe kayak gitu, Masya Alllah," tutup dalam ceramahnya.

KH Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya

Hukum Perempuan Memiliki 2 Suami di Dalam Satu Atap Rumah, Ini Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya menjelaskan bahwa pernikahan perempuan yang masih memiliki suami lalu menikah lagi dengan laki-laki lain adalah tidak sah dan tergolong zina.

img_title
VIVA.co.id
19 Mei 2024