Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Pasutri di Tulungagung, Gegara Utang Batu Ritual Senilai Rp250 Juta

Tersangka pembunuh pasutri pengusaha kolam renang di Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal.

Surabaya – Pasangan suami istri (pasutri) yang dikenal sebagai pengusaha kolam renang dan jasa rias pengantin ditemukan tewas bersimbah darah dengan tubuh terikat di dalam rumahya, di Desa Ngantru, Kecamatan Ngantru, Tulungagung, Jawa Timur pada Kamis, 29 Juni 2023.

Risma Populer di Jatim tetapi Elektabilitas Khofifah Tinggi, Menurut Pakar Komunikasi Politik

Pasutri yang diketahui bernama Tri Suharno (54) dan Ning (49) itu diduga menjadi korban perampokan disertai pembunuhan. Berikut telah kami rangkum beberapa fakta soal pembunuhan tersebut.

Korban dibunuh dengan sadis

Alasan Nico Bunuh Wanita Open BO yang Jasadnya Ditemukan di Pulau Pari

Ilustrasi pembunuhan

Photo :
  • Pixabay

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto mengatakan, kematian sepasang suami-istri itu akibat dibunuh. Sebab, ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

Pembunuhan Sadis, Wanita di Medan Tewas Ditangan Kekasihnya

“Ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, yaitu tangan terikat dan jeratan pada leher korban, dan ditemukan banyak bercak darah,” ungkap Kapolres.

Polisi menemukan bekas penganiayaan. Kepala korban Tri Suharno mengalami luka dan berdarah, seperti bekas benturan benda tumpul. Kematian pasutri itu diperkirakan terjadi pada Rabu, 28 Juni malam. 

Ditemukan sang anak dalam keadaan tak bernyawa

Saat ditemukan, kondisi korban terikat kedua tangannya dan leher dijerat menggunakan kabel mikrofon di ruang karaoke pribadi milik korban.

Pasutri tersebut pertama kali ditemukan dalam kondisi bersimbah darah oleh anaknya. Warga yang mendengar kejadian itu langsung berkerumun di sekitar tempat kejadian.

Motif pembunuhan

Dari informasi yang dihimpun, pelaku merupakan seorang residivis asal Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung. Pasutri tersebut dibunuh oleh Edi Purwanto alias Glowoh.

Motif pembunuhan karena piutang batu mulia untuk ritual. Hal tersebut diungkap pelaku saat diperiksa. Kepala Kepolisian Resor Tulungagung, Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Hartanto menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, batu mulia tersebut digunakan korban sebagai ritual dan berjanji ke tersangka akan dibeli seharga Rp250 juta.

“Namun belum dibayarkan (oleh korban ke tersangka) sejak 2021,” kata AKBP Eko di Markas Polres Tulungagung, Senin, 3 Juli 2023.

Kronologi

Tersangka pembunuh pasutri pengusaha kolam renang di Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Photo :
  • VIVA/Nur Faishal.

Berdasarkan pengakuan, tersangka kesal karena janji korban tak ditepati. Tersangka kemudian mendatangi rumah korban untuk menagih.

Pada Rabu, 28 Juni 2023 malam sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka bertamu ke rumah korban dan ditemui oleh Tri Suharso. Untuk menemui korban, tersangka bermodus hendak menyerahkan seekor ayam sebagai bagian dari ritual. Korban tak menaruh curiga karena tersangka adalah kerabatnya.

Tersangka dan Tri Suharso kemudian mengobrol di teras rumah korban. Di situ pula tersangka menyampaikan soal utang batu mulia yang disebut tersangka akan dibeli oleh korban. 

Selama 30 menit keduanya beradu pendapat, namun tak kunjung menemukan kesepakatan. Akhirnya, tersangka dan korban pindah ke ruang karaoke keluarga di samping rumah korban. 

Di ruang karaoke itu, tersangka dan korban berbincang lebih dari dua jam. Tersangka tetap ngotot menagih utang batu mulia, namun ditanggapi korban dengan nada bercanda. 

“Mungkin tersangka sedang butuh (uang). EP merasa emosi, namun masih bisa ditahan,” ujar Eko.

Tersangka merasa tersinggung dan tak mampu mengendalikan emosinya lagi. Tersangka kemudian berdiri dan berpura-pura pamit pulang. Korban mengiyakan lalu ikut berdiri. 

Tanpa basa-basi, tersangka lalu mengayunkan pukulan tangan ke rahang korban hingga tersungkur. Tersangka lalu duduk terdiam sambil mengisap rokok sebanyak dua batang.

Kala itu korban belum meninggal dan masih bergerak. Melihat itu, tersangka kembali memukul wajah korban sebanyak 20 kali. Pukulan tangan dan benturan ke lantai berkali-kali membuat kepala korban luka parah, berdarah, dan akhirnya meninggal dunia. Tersangka lalu mengikat korban. 

Pada Kamis, 29 Juni 2023, dini hari sekira pukul 00.05, istri korban, Ning, kebingungan karena suaminya tak merespons saat ditelepon dua kali. Ning lantas mencari di ruang karaoke keluarga. 

Di sana, ruangan gelap tanpa penerangan. Di dalam ruangan Ning bertemu tersangka. Kepada Ning, tersangka mengatakan Tri Suharso lagi tidur.

Ning kemudian menyalakan lampu. Sontak saja Ning kaget setelah melihat suaminya terkapar dengan luka parah dan berdarah. 

Merasa terpojok, tersangka kemudian memukul Ning berulang-ulang dan menjerat leher Ning dengan kabel pengeras suara. Ning kehabisan oksigen dan menyusul suaminya. 

“Pukul satu (dini hari) tersangka pulang ke rumahnya,” tandas Eko.

Dipidana 15 tahun

Tersangka sempat lolos saat akan ditangkap di rumahnya. Setelah jadi buron beberapa hari, tersangka akhirnya menyerahkan diri ke Polres Tulungagung.

Karena perbuatannya, tersangka kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya