Kronologi Kasus Pembunuhan Pasutri di Tulungagung Gegara Utang Batu Ritual

Tersangka pembunuh pasutri pengusaha kolam renang di Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal.

Tulungagung – Belum lama ini pasangan suami istri (pasutri), Tri Suharso (57 tahun) dan Ning (49) yang merupakan pengusaha kolam renang dan jasa rias pengantin ditemukan tewas di rumahnya. Jasad kedua korban ditemukan bersimbah darah dengan tubuh yang terikat di ruang karaoke rumahnya di Desa Ngantru Kecamatan Ngantru, Tulungagung, Jawa Timur pada Kamis, 29 Juni 2023 lalu.

Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Barus Kasus Korupsi Timah

Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, akhirnya terungkap bahwa pasutri di Tulungagung tersebut dibunuh oleh kerabatnya sendiri Edi Purwanto (EP) alias Glowoh. Tersangka yang sempat menjadi buron pun menyerahkan diri ke polisi. Berikut ini kronologi kasus pembunuhan pasutri di Tulungagung. 

Kronologi pembunuhan pasutri di Tulungagung

Tabrak dan Hendak Rampas Mobil, 6 Debt Collector Sadis Ditangkap Polres Labusel

Ilustrasi Jenazah

Photo :
  • U-Report

Sepasang suami-istri tersebut ternyata dibunuh dengan motif karena memiliki utang piutang batu mulia untuk ritual kepada tersangka, EP. Tersangka mengakuinya sendiri saat diperiksa oleh penyidik. 

Followers TikToker Gali Loss Melejit Buntut Konten Hewan Ngaji, Polisi: Dia Tak Berpikir Panjang

Kepala Kepolisian Resor Tulungagung, Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Hartanto, menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, bahwa batu mulia tersebut digunakan oleh korban sebagai ritual. Korban juga disebut berjanji kepada tersangka akan membelinya seharga Rp250 juta.  

"Namun belum dibayarkan (oleh korban ke tersangka) sejak 2021," kata AKBP Eko yang dikutip dari VIVA pada Rabu, 5 Juli 2023.

Karena kesal utangnya tak kunjung dibayar, tersangka pun akhirnya mendatangi kediamanan korban untuk menagih pada Rabu, 28 Juni 2023 malam sekitar pukul 21.00 WIB. Tersangka bertamu ke rumah korban dengan modus hendak menyerahkan seekor ayam sebagai bagian dari ritual. Sehingga korban tak merasa curiga karena tersangka merupakan kerabatnya.

Setelah mengobrol cukup lama, tersangka menagih utangnya kepada Tri Suharso selaku korban. Selama 30 menit beradu pendapat, keduanya tak menemukan kesepakatan. Akhirnya, tersangka dan korban pindah ke ruang karaoke di samping rumah korban. 

Dalam ruang karaoke tersebut, tersangka dan korban masih beradu pendapat hingga lebih dari dua jam. Tersangka yang tetap ngotot menagih utang batu mulianya itu diketahui hanya ditanggapi dengan nada bercanda oleh korban. 

"Mungkin tersangka sedang butuh (uang). EP merasa emosi, namun masih bisa ditahan," ujar Eko.

Karena merasa tersinggung dan emosinya tak terbendung lagi, akhirnya tersangka memukul rahang korban hingga tersungkur. Saat mengetahui korban belum meninggal, EP kembali memukul wajah korban sebanyak 20 kali. 

Pukulan tangan dan benturan ke lantai berkali-kali membuat kepala korban luka parah, berdarah, dan akhirnya meninggal dunia. Jasad korban lalu diikat oleh tersangka dan memindahkannya ke pojok ruang karaoke. 

Tersangka pembunuh pasutri pengusaha kolam renang di Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Photo :
  • VIVA/Nur Faishal.

Pada Kamis dini hari, 29 Juni 2023, istri korban, Ning mencari suaminya yang tak merespons saat ditelepon sebanyak dua kali. Ning lantas mencari ke ruang karaoke dan menemukan suaminya terkapar dengan luka parah dan berdarah. 

Tersangka yang masih berada di ruang karaoke pun merasa terpojok dan akhirnya juga memukul Ning berulang-ulang dan menjerat lehernya dengan kabel pengeras suara. Hingga akhirnya Ning kehabisan oksigen dan menyusul suaminya. Setelah itu pelaku pulang ke rumahnya pada pukul satu dini hari. 

Tersangka sempat lolos saat akan ditangkap di rumahnya oleh polisi dan sempat menjadi buron. Namun ia kemudian menyerahkan diri ke Polres Tulungagung. Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan untuk bertanggung jawab. EP dijerat Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.  

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya