Buntut Pembunuhan Mahasiswa UI, Pelaku Diberhentikan Tidak dengan Hormat dari IKASSLAV FIB

Pelaku pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI)
Sumber :
  • VIVA/Galih Purnama

Depok – Pelaku pembunuhan seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Altafasalya Ardnika Basya (23) rupanya menduduki jabatan sebagai Wakil Kepala Biro Kaderisasi dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (K-PSDM) Ikatan Kekerabatan Sastra Slavia (IKASSLAV) Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB) UI. 

Diprotes Mahasiswa Uang Kuliah Naik, Wakil Rektor USU Sebut Disetujui Pemerintah

Namun, karena Altaf melakukan pembunuhan secara keji terhadap korban Mohammad Naufal Zidan (19), kini AAB telah dipecat secara tidak hormat dari jabatan tersebut. Hal ini dikabarkan langsung oleh organisasi tersebut melalui Instagram pribadinya. 

"Sehubungan dengan terjadinya tragedi yang menimpa anggota IKASSLAV, MNZ (2022) beberapa waktu lalu, berdasarkan pertimbangan surat keputusan di atas,” tulis caption laman Instagram @ikasslav yang dilansir pada Selasa, 8 Agustus 2023. 

Polisi Ungkap Motif Pelaku Pembunuhan Kakek di Garut

Pelaku pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI)

Photo :
  • VIVA/Galih Purnama

“IKASSLAV FIB UI memutuskan Sdr. Altafasalya Ardnika Basya dengan jabatan Wakil Kepala Biro Kaderisasi dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (K-PSDM) IKASSLAV 2023, dipecat secara tidak hormat dari jabatannya atas tindak pidana yang dilakukan," tambahnya.

Sebelum Diciduk, Pelaku Pembunuh Kakek di Garut Sempat Kabur ke Bandung dan Bekasi

Sementara surat pemecatan secara tidak hormat terhadap Altaf itu tertuang dalam surat keputusan (SK) nomor 016/SK/Ketum/IKASSLAV/FIBUI/VIII/2023 yang ditandatangani Ketua IKASSLAV FIB UI 2023 Adha Amin Akbar.

Seperti diketahui, Altaf nekat membunuh korban bernama Naufal Zidan diduga karena terlilit utang bayar kos sampai pinjaman online (pinjol). Ia juga mengalami kerugian bermain Crypto. Hal tersebut menjadi alasan tersangka membunuh korban MNZ. 

Pembunuh mahasiswa UI ditangkap polisi di kosan Depok

Photo :
  • Galih Purnama/Depok

Pelaku juga diketahui memiliki kerugian sampai Rp80 juta. Selain itu, Altafasalya Ardnika Basya bahkan sempat mencuri sejumlah barang pribadi milik korban seperti laptop, ponsel, hingga dompet. Pelaku menghabisi nyawa korban dengan memakai pisau lipat sebanyak 10 tusukan. 

Setelah itu, pelaku berhasil ditangkap oleh pihak berwajib dan terancam hukuman mati dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP dan 365 ayat 3 KUHP. Sedangkan jenazah korban sudah dikebumikan di daerah Lumajang, Jawa Timur. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya