Hotman Paris Siap Bantu Tersangka Pria yang Kalungkan Bendera Merah Putih di Leher Anjing

Hotman Paris
Sumber :
  • IG @hotmanparisofficial

Jakarta – Robert Herison telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Bengkalis, Riau. Penetapan tersangka ini berawal dari mengalungkan bendera Merah Putih ke leher anjing. Pihak berwajib juga menyita sejumlah barang bukti seperti flashdisk yang menyimpan video. 

Bocah SMP Nekat Curi Motor Polisi di Aceh, Sparepart Dipreteli dan Dijual

Robert Herison kemudian dijerat dengan Pasal 66 Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Ancaman pasal yang menjerat Robert Herison ini adalah 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta. 

Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhila, mengatakan bahwa untuk memperkuat pembuktian tindak pidana dan penetapan tersangka, pihaknya akan meminta keterangan ahli. Kejadian ini berhasil menyita perhatian publik, tak terkecuali pengacara kondang Hotman Paris

Usai Bunuh Rini dan Gasak Rp43 Juta, Uangnya Dipakai Arif Beli Koper hingga Biaya Resepsi Nikah

Ilustrasi anjing.

Photo :
  • freepik/Racool_studio

Melalui akun Instagram pribadinya, Hotman Paris mengunggah sebuah tangkapan layar yang berisi berita penetapan Robert Herison sebagai tersangka. Ia kemudian bertanya apakah jika bendera merah putih dikalungkan di leher binatang lain akan jadi tersangka atau tidak. 

Pembunuh Wanita dalam Koper Ditangkap H-4 Resepsi Pernikahan, Istri Syok Berat

“Kalau sekiranya bukan di leher anjing? Apakah juga akan Tsk?” tulis Hotman Paris seperti dilansir dari akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial. 

Oleh sebab itu, Hotman Paris mempersilakan kepada pelaku atau keluarga pelaku menghubunginya untuk meminta bantuan mendampingi kasus tersebut. Hotman Paris mengaku siap memberikan pendampingan hukum bersama timnya. 

“Agar pelaku atau keluarganya hubungi Hotman 911' ! Juga pengacara setempat yang mau gabung dengan Tim Hotman 911,” tulis Hotman.

Sementara itu, dalam video lain Hotman Paris turut memberikan tanggapan mengenai kasus tersebut. Ia membandingkan dengan beberapa acara yang sempat dijalankan beberapa tahun lalu karena juga menggunakan bendera merah putih. 

"Helo kapolda dan kapolres yang membawahi Bengkalis, Riau. Seorang laki ditetapkan tersangka karena melilitkan bendera di leher anjing. Pertanyaan di mana unsur pidana? Coba lihat kejadian puluhan tahun merayakan kemerdekaan,” ungkap Hotman.

Hotman Paris

Photo :
  • IG @hotmanparisofficial

“(Ada) perlombaan adu cepat kerbau atau kuda, bendera-bendera itu diikatkan di kereta kuda atau kerbau. Tapi memang tidak dililitkan di badan kerbau atau kuda, tapi bedanya di mana? Di mana bendera Indonesia dililitkan di sekitar kayu kereta kuda kereta kerbau tersebut, di mana pidananya? Itu bukan pidana selama ini, itu kan kebiasaan,” tambahnya. 

Sebelum itu, polisi telah menangkap seorang pria yang diduga telah melakukan penghinaan terhadap simbol negara di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau. Pelaku kemudian ditangkap dan dijebloskan ke penjara atas dugaan menghina lambang negara tersebut. 

"Pelaku RH telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Ancamam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhilah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya