Halangi Bus Lawan Arah, Pemotor Ini Malah Dianiaya Sopir Bus sampai Motornya Diseret

Halangi bus lawan arah, pemotor ini malah diamuk sopir bus
Sumber :
  • Instagram

Lamongan – Seorang pengendara sepeda motor motor (pemotor) mengadang dua unit bus Bintang Mas saat lawan arah di Jalan Raya Gembong Babat, Lamongan, Jawa Timur pada Sabtu, 9 September 2023 malam. 

Dilihat dalam video yang dibagikan akun Instagram @nyinyirupdateofficial Senin, 11 September 2023, mulanya terlihat dua unit bus nekat melawan arah. Kemudian seorang pemotor datang dan mengadang laju kedua bus tersebut.

Diduga pemotor itu marah lantaran aksi lawan arah itu menyebabkan kemacetan di dua sisi jalan. Pemotor itu juga terlihat memaksa para sopir bus untuk memutar balik kendaraan mereka.

Namun, alih-alih memutar balikkan kendaraan mereka, para sopir bus itu malah tidak terima ditegur. Dalam rekaman video terlihat sejumlah pria diduga sopir bus dan keneknya turun menghampiri pemotor tersebut.

Sopir dan kenek bus terlihat melakukan penganiayaan ke pemotor itu dengan cara ditendang dan didorong hingga terjatuh.

Saat terjatuh, tampak seorang pria berjaket hitam menyeret motor yang menghalangi bus mereka. Motor itu diseret hingga ke tepi jalan.

Tekan Emisi Karbon, Kementerian Investasi dan VKTR Hibahkan 3 Bus Listrik ke UGM

Pemotor itu tampak memberi perlawanan, namun karena kurang personel dan dukungan dari penguna jalan lain ia pun mengalah. Akibat adanya aksi lawan arah dua bus itu, kondisi jalan yang semula lancar menjadi macet dan tersendat.

Sebagai informasi, pelanggaran lalu lintas melawan arus akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Polisi Gelar Perkara Lagi Kasus Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Ada Tersangka Baru?

Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu 

Ilustrasi STNK

Perkara Nomor Pelat, Pemilik Mobil Pikap Ini Kaget Diminta Bayar Perpanjang STNK Rp 5 Juta

Viral di media sosial pemilik mobil pikap kaget saat mau membayar perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK diminta hingga Rp 5 juta karena pelat nomor cantik..

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024