TikTok Tolak Dipisahkan Medos & E-commerce: Hampir 2 Juta Bisnis Lokal Beropreasi

Ilustrasi TikTok.
Sumber :
  • Istimewa.

VIVA Digital – Beberapa waktu belakangan ini TikTok tengah menjadi perbincangan hangat warganet di media sosial. Hal tersebut tak lepas dari adanya larangan dari Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki yang menolak keras jika platform TikTok untuk menjalankan dua bisnis secara bersamaan yakni media sosial dan e-commercer.

Eksploitasi Anak Live di Tiktok, Zamanueli Pengelola Panti Asuhan Divonis 5 Tahun Penjara

Hal serupa juga dilakukan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan yang turut melarang adanya social commerce TikTok Shop.

"Nanti e-commerce dengan social commerce beda, izinnya mesti beda. Jadi kalau dia ada media sosialnya terus ada komersialnya itu izinnya akan beda. Izinnya harus dua dan aturan izinnya diajukan ke Kemendag," terang Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dikutip dari Antara, Kamis 14 September 2023.

Cuma Warga +62, Emak-emak Dasteran Naik Lamborghini ke Warung

Zulkifli menerangkan, bahwa perizinan media sosial dan e-commerce tidak boleh dijadikan satu. Menurutnya, soal perizinan tersebut harus dilakukan secara berbeda.

6 Kebiasaan Masyarakat Indonesia yang Tidak Boleh Dilakukan di Tanah Suci

Menanggapi isu yang bikin heboh tersebut, TikTok Indonesia akhirnya buka suara dan memberi tanggapan terkait kabar buruk itu. Dalam hal ini TikTok Indonesia meminta agar pemerintah melakukan pengkajian ulang terkait adanya rencana terkait larangan TikTok Shop beroperasi di Indonesia.

TikTok.

Photo :
  • VIVA/Agus Setiawan

Anggini Setiawan selaku Head of Communications TikTok Indonesia mengatakan, bahwa media sosial dan e-commerce tidak bisa dipisahkan karena nantinya dapat menghambat inovasi. Terlebih, para pedagang dan konsumen di Indonesia juga berpotensi menjadi pihak-pihak yang dirugikan.

"Memisahkan media sosial dan e-commerce ke dalam platform yang berbeda bukan hanya akan menghambat inovasi, namun juga akan merugikan pedagang dan konsumen di Indonesia," kata Anggini dalam keterangan tertulis.

Dalam hal ini Anggini juga menjelaskan, bahwa ada hampir 2 juta bisnis lokal yang beroperasi di TikTok Shop.

"Hampir 2 juta bisnis lokal di Indonesia menggunakan TikTok untuk tumbuh dan berkembang dengan social commerce," tandasnya lagi.

Anggini pun berharap agar pemerintah dapat memberikan kesempatan yang sama bagi TikTok. 

Mengingat, koordinasi antara TikTok Shop dengan Kementerian Perdagangan saat ini tetap berlangsung.

Zulkifli Hasan menerangkan, bahwa ia akan melakukan rapat dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) untuk membahas  adanya rencana larangan TikTok Shop di Indonesia. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa, langkah ini sebagai tindak lanjut revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

"Izinnya tidak boleh satu. Dia media sosial jadi sosial commerce. Ini diatur. Apakah kita larang aja ya atau gimana ya, ini akan dibahas nanti," katanya ketika ditemui di Hotel Vertu Harmoni Jakarta pada Senin, 11 September 2023.

"Saya nanti akan rapat di Mensesneg jam setengah 4, membahas termasuk revisi Permendag 50/2020," tandasnya lagi.

Dalam hal ini Zulhas menerangkan penyebab adanya larangan TikTok Shop di Indonesia, mengingat banyak pelaku UMKM dari berbagai sektor mengeluh padanya karena kalah saing di social ecommerce.

Bea Cukai memberikan asistensi ke beberapa pelaku UMKM

Photo :
  • Bea Cukai

Lebih lanjut, Ketua Umum Partai PAN ini juga menyebutkan bahwa social ecommerce dapat mengidentifikasi prefensi dari konsumennya, yang kemudian diarahkan ke produk mereka sendiri.

Jadi bisa dikatakan, TikTok Shop ini memiliki algoritma yang dapat membuat penggunanya untuk memilih produk milik mereka sendiri.

"Social commerce itu bahaya juga. Dia bisa mengidentifikasi pelanggan dengan big datanya. Ibu ini suka pakai bedak apa, suka pakai baju apa," katanya.

Oleh karena itu, dalam hal ini Zulhas menegaskan bahwa social ecommerce harus kembali ditata ulang regulasinya. Mengingat, kalau tidak para pelaku UMKM di Indonesia usahanya bisa mati begitu saja.

Kemudian, Zulkifli Hasan menerangkan hasil poin-poin yang sudah direvisi dalam Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Pertama, adanya positive list yang berisi barang mana saja yang diperbolehkan untuk diimpor.

Kedua, soal perizinan. Dalam hal ini Zulhas menerangkan bahwa hasil Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tersebut menegaskan bahwa tidka bolehnya media sosial dan ecommerce merangkap hanya dengan satu izin.

"Izinnya enggak boleh satu. Dia media sosial jadi social commerce, itu mati dong yang lain. Ini diatur," tegasnya.

Ketiga, Zulhas juga sempat menyinggung terkait standar barang impor. Dalam hal ini ia menekankan produk dari luar negeri juga kudu berstandar khusus, tidak boleh bebas masuk begitu saja. Begitu pula dengan asal-usul barang tersebut.

Terakhir, adanya ketentuan dalam nilai minimal belanja barang impor sebesar US$100 alias Rp1,5 juta. Hal ini diberlakukan, bertujuan agar tidak mematikan produk-produk lokal.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya