Miris, Balita di Grobogan Dipaksa Mengemis hingga Kelelahan

Balita di Grobogan dipaksa mengemis hingga kelelahan
Sumber :
  • X: @REP0RT_ID

Grobogan – Beredar di media sosial video menampilkan anak perempuan diduga berusia 5 tahun sedang mengemis di wilayah Wirosari, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah (Jateng).

Ernando Ari Viral di Korea Selatan karena Joged Mengejek Lawan

Video tersebut viral di media sosial usai diunggah akun X @REP0RT_ID pada Senin, 8 Januari 2024 pagi.

“Lokasinya di sekitaran pabrik Pungkook,” tulis keterangan unggahan.

Top Trending: Hal yang Terjadi Jika Indonesia Tak Dijajah hingga Tawuran Brutal Antar Pelajar

Dalam unggahannya akun tersebut membagikan 2 video berbeda yang masing-masing berdurasi 9 detik. Pada video pertama terlihat anak perempuan itu sedang duduk di pinggir jalan yang ramai dilalui pejalan kaki.

Viral Video Transformasi Makeup Pengantin Jadi Sorotan Netizen

Dia tampak memegang sebuah gayung untuk menyimpan uang hasil mengemisnya. Selain hanya berdiam diri di satu lokasi, bocah itu juga terlihat mengemis di persimpangan jalan.

Masih di video pertama, terdapat potret seorang wanita sedang tidur di emperan toko. Dinarasikan wanita tersebut merupakan ibu si bocah.

“Anaknya disuruh minta-minta lagi. Ibunya tiduran,” narasi dalam video.

Beralih ke video kedua, terlihat bocah perempuan itu sedang tertidur usai mengemis. Ia tampak begitu kelelahan sehingga sangat lelap dalam tidurnya meski beralaskan batu kasar.

Adapun, uang hasil mengemis yang disimpan dalam gayung terlihat berserakan di jalan.

“Tubuh sekecil dan selemah ini sudah dipaksa memeinta-minta,” lanjut narasi video.

Sejak artikel ini dibuat, belum diketahui informasi lebih lanjut terkait nasib bocah tersebut. Kami telah coba menghubungi pihak-pihak terkait ihwal video ini, namun belum mendapatkan respons.

Sebagai informasi, tindakan orang tua yang memaksa anak mengemis dapat digolongkan sebagai tindakan eksploitasi anak secara ekonomi. Larangan eksploitasi anak secara ekonomi tertauang pada Pasal 76I UU 35/2014:

“Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak,”

Sanksi terhadap orangtua atau siapapun yang mengeksploitasi anak, baik secara ekonomi atau seksual diatur dalam Pasal 88 UU 35/2014

“Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah),”

Baca artikel Trending menarik lainnya di tautan ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya