Intip Polres Depok dan Kejaksaan Musnahkan Narkoba dan Miras, Begini Caranya

Pemusnahan narkoba dan miras di Kejaksaan Negeri Depok
Sumber :
  • VIVA.co.id/Galih Purnama (Depok)

VIVA – Kejaksaan Negeri Depok bersama Polres Metro Depok melakukan pemusnahan barang bukti yang kasusnya sudah putus atau inkrah. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkoba, minuman beralkohol serta senjata tajam kasus tawuran.

Tabrak dan Hendak Rampas Mobil, 6 Debt Collector Sadis Ditangkap Polres Labusel

“Jadi pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana usai pemusnahan di Gedung Rupbasan Kejaksaan Negeri Depok, Kamis 22 Februari 2024.

Dikatakan, pemusnahan dilakukan sebagai upaya dalam memberantas kejahatan dan menjaga ketertiban masyarakat.

Produksi Tembakau Sintetis, Remaja di Tangerang Ditangkap Polisi

“Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, senjata tajam ilegal, serta barang bukti lainnya yang terkait dengan tindak kriminal,” ujarnya.

Dia mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mencegah terjadinya kejahatan. Jika mendapatkan ada tindakan kejahatan maka warga bisa melapor ke pihak berwajib

Pengakuan Mengejutkan Pelaku Tega Cekoki Narkoba Remaja Jaksel Hingga Tewas

“Untuk itu kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif berperan serta dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib. Apabila mengetahui, adanya tindak kejahatan yang terjadi di sekitar,” imbaunya.

Pihaknya berkomitmen memberantas berbagai bentuk kejahatan di wilayah hukum Polres Metro Depok.

“Kami akan terus berkolaborasi dengan instansi terkait untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Depok M. Arief Ubaidilah mengatakan, pemusnahan dilakukan setelah ada putusan Pengadilan Negeri Depok, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung R.I dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Depok (P-48). Ada 183 barang bukti yang dimusnahkan.

“Narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 26 perkara dengan berat 7,5kg, Shabu sebanyak 76 perkara dengan berat 532 gram. Ectasy dari tiga perkara sebanyak 31.750 butir,” katanya.

Senjata tajam yang dimusnahkan antara lain dari 13 perkara yang terdiri dari lima buah celurit, satu buah corbek, dua buah pisau, satu buah Samurai, dua buah Badik, satu buah Pedang, satu buah golok. Semua benda itu dirampas untuk dimusnahkan.

“Kemudian ada 64 perkara dengan berbagai jenis pakaian dan barang lainnya. Pidana Khusus sebanyak 261 botol minuman beralkohol. Dirampas untuk dihancurkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” pungkasnya.

Baca artikel Trending menarik lainnya di tautan ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya