Polisi Ini Denda Pengendara Mobil Rp2,1 juta Gegara Mengambil Foto Korban Kecelakaan

Ilustrasi kepolisian Meksiko
Sumber :
  • Brookings Institute

Jakarta - Seorang polisi memberikan teguran keras berapa tilangan kepada pengedera mobil satu ini setelah mengambil foto korban kecelakaan. Hal tersebut menjadi viral di media sosial.

Dilansir dari akun Instagram @kindnessfack, terlihat seorang polisi memberhentikan pengendara mobil yang sebelumnya mencoba memfoto korban kecelakaan.

Ketika hendak menilang, polisi tersebut menanyakan terlebih dahulu tempat tinggal mereka, "Dari mana kau berasal? Hungaria atau Polandia," tanya Polisi asal Jerman itu, lantas pengemudi mobil itu menjawab, "Ceko".

"Ceko? Kemarilah, saya akan tunjukan sesuatu. Kau ingin melihat orang mati? foto orang mati? kemarilah. Dia (Korban kecelakaan) terbaring di sana, kau ingin melihatnya?," ungkap polisi tersebut menggunakan bahasa Inggris.

Lantas pengemudi mobil tersebut menjawab, "Tidak ingin,". Polisi tersebut menanyakan kembali "Lalu kenapa kamu memotretnya tadi? Sekalian saja sapa dia (Korban Kecelakaan), kata 'Hallo'". lanjutnya.

Atas kejadian tersebut, Polisi Jerman itu melakukan denda kepada pengendara mobil yang mengambil foto korban kecelakan dengan membayar 128 euro atau setara Rp2,1 juta. Selain itu juga, Polisi itu mengambil SIM, STNK dan paspor mengendarai mobil itu.

Ungkap Penyebab Kecelakaan Bus Maut di Subang, Polisi Lakukan Ini

Aksi polisi Meksiko berdiri di atas motor sembari mengacungkan senjata.

Photo :
  • YouTube

Seperti diketahui, mengambil foto korban kecelakan sangat dilarang di negara Jerman. Hal tersbeut dianggap tidak etis dan termasuk pelanggaran berat.

Polisi Usul WFH di Bali saat World Water Forum Berlangsung Supaya Tidak Macet
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro

Polisi Blak-blakan soal Parkir Liar Depan Masjid Istiqlal yang Patok Tarif Rp150 Ribu

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro buka suara soal juru parkir (jukir) liar yang viral mematok tarif sebesar Rp150 ribu di Masjid Istiqlal

img_title
VIVA.co.id
13 Mei 2024