Polisi Ini Denda Pengendara Mobil Rp2,1 juta Gegara Mengambil Foto Korban Kecelakaan

Ilustrasi kepolisian Meksiko
Sumber :
  • Brookings Institute

Jakarta - Seorang polisi memberikan teguran keras berapa tilangan kepada pengedera mobil satu ini setelah mengambil foto korban kecelakaan. Hal tersebut menjadi viral di media sosial.

Taktik Pegi Otak Pembunuhan Vina Cirebon: Ganti Nama Jadi Robi

Dilansir dari akun Instagram @kindnessfack, terlihat seorang polisi memberhentikan pengendara mobil yang sebelumnya mencoba memfoto korban kecelakaan.

Ini Warna Favorit Pembeli Wuling Cloud EV

Ketika hendak menilang, polisi tersebut menanyakan terlebih dahulu tempat tinggal mereka, "Dari mana kau berasal? Hungaria atau Polandia," tanya Polisi asal Jerman itu, lantas pengemudi mobil itu menjawab, "Ceko".

Mobil Mewah Ini Ternyata ada di Indonesia, Cuma Satu-satunya?

"Ceko? Kemarilah, saya akan tunjukan sesuatu. Kau ingin melihat orang mati? foto orang mati? kemarilah. Dia (Korban kecelakaan) terbaring di sana, kau ingin melihatnya?," ungkap polisi tersebut menggunakan bahasa Inggris.

Lantas pengemudi mobil tersebut menjawab, "Tidak ingin,". Polisi tersebut menanyakan kembali "Lalu kenapa kamu memotretnya tadi? Sekalian saja sapa dia (Korban Kecelakaan), kata 'Hallo'". lanjutnya.

Atas kejadian tersebut, Polisi Jerman itu melakukan denda kepada pengendara mobil yang mengambil foto korban kecelakan dengan membayar 128 euro atau setara Rp2,1 juta. Selain itu juga, Polisi itu mengambil SIM, STNK dan paspor mengendarai mobil itu.

Aksi polisi Meksiko berdiri di atas motor sembari mengacungkan senjata.

Photo :
  • YouTube

Seperti diketahui, mengambil foto korban kecelakan sangat dilarang di negara Jerman. Hal tersbeut dianggap tidak etis dan termasuk pelanggaran berat.

Ilustrasi pencurian atau pembegalan mobil

Mobil Dibegal Bakal Diganti Rugi Asuransi?

Memiliki asuransi mobil bukan hanya sebuah pilihan, tapi kebutuhan penting di era modern. Di tengah hiruk pikuk jalanan dan berbagai potensi bahaya, asuransi bagaikan pel

img_title
VIVA.co.id
23 Mei 2024