Video Dua Penipu Arisan Sosialita Manja Ditangkap

Dua tersangka kasus penipuan modus arisan online di Makassar
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Polisi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berhasil membongkar kasus investasi bodong berkedok arisan online. Pelaku menggasak uang para korban hingga Rp10 miliar.

Potret Penyanyi Cantik Novi Rizki Tunggangi Jet Ski Seorang Diri Tuai Sorotan, Warganet: Keren!

Para tersangka adalah dua wanita muda berinisial WN, warga Makassar, dan KL, warga Samarinda. Mereka ditangkap polisi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus arisan online.

Polda Sulawesi Selatan langsung menetapkan keduanya sebagai tersangka. Ini setelah puluhan korban mereka melapor ke polisi.

Selebgram di Lombok Diduga Buat Arisan Fiktif demi Judi Slot, Tipu Korban hingga Ratusan Juta

Arisan online yang dijalankan kedua tersangka itu bukan lah seperti arisan pada umumnya. Namun, lebih mirip seperti pinjaman online, di mana para peserta arisan adalah investor. 

Sistem arisan tersebut dikenal dengan nama arisan sosialita manja. Praktiknya lewat media sosial. 

Prilly Latuconsina Lebih Pilih Tak Ikut Arisan karena Seperti Habiskan Uang

Para korban umumnya tahu arisan itu setelah diajak teman-teman mereka. Menurut Kombes Augustinus Pangaribuan, Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel, tersangka sebenarnya tidak punya modal. 

"Yang pasti, begitu ada korban masuk, pertama dia membayarkan. Misalnya si A, dia menyetorkan  Rp50 juta. Kemudian, bulan berikutnya, dia memberikan Rp50 juta, hanya sekali. Setelah itu, bablas," ujar Augustinus.

Keuntungan yang dijanjikan kepada korban adalah sesuai dengan setoran itu. Dia mengungkapkan kedua tersangka menipu para korban mereka hingga Rp10 miliar.

"Ada yang digunakan untuk makan, kebutuhan hidup dan yang keperluan lain-lainnya masih kami dalami," lanjut Augustinus.

Para korban tergiur setelah tersangka menjanjikan keuntungan berlipat ganda, yaitu berupa bunga pinjaman dari uang yang mereka investasikan. Ternyata kelompok arisan online ini beranggotakan hingga 150 orang. 

Kedua tersangka dijerat dengan pasal pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Selengkapnya dapat disimak pada tayangan berikut ini:

 
  
     

  
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya