Jokowi Klarifikasi Ucapan Presiden Boleh Kampanye-Memihak di Pilpres

VIVA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluruskan pernyataan perihal presiden hingga menteri yang boleh berkampanye dan memihak. Menurutnya, hal itu tak perlu diinterpretasikan terlalu jauh. Jokowi mengatakan, dia hanya menjawab pertanyaan dari wartawan mengenai 'menteri non-partai politik yang ikut dalam kampanye'.

Sehingga, kepala negara hanya menjelaskan aturan terkait kampanye, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. "Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 jelas menyampaikan pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas," kata Jokowi dalam keterangan video, Jumat,26 Januari 2024. (R-DA)