TOK! KPU Terbukti Langgar Aturan Pemilu 2024

VIVA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terbukti membiarkan selisih perolehan suara Partai Golkar pada daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VI atas keberatan yang disampaikan oleh saksi Partai Demokrat bernama Saman. Pembiaran itu dinyatakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam sidang putusan pada Selasa, 26 Maret 2024. Bawaslu juga memberikan sanksi berupa teguran ke KPU agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar perundang-undangan. [RK] [RK-DA] {INT/NAT}