-
VIVA – Kini, BI selaku otoritas dalam memonitoring sistem moneter di Indonesia telah menerbitkan peraturan baru terkait DP 0 Rupiah sektor properti dengan alasan pandemi.
Hal ini tertuang pada revisi peraturan yang sebelumnya Nomor 20/08/PBI/2018 menjadi 23/2/PBI/2021 tentang relaksasi LTV dan FTV terutama properti menimbulkan polemik baik bagi pengusaha properti maupun bagi kebijakan pemerintah.
Bagi pengusaha properti polemik datang justru bukan dari peraturan tersebut namun dari sisi supply and demand. Hal tersebut ditengarai menjadi momok bagi kalangan pengusaha karena biasanya DP merupakan pengikat bagi konsumen untuk bersama memikul risk dengan perbankan dalam membeli bidang properti yang notabene hal tersebut meminimalisir default untuk tidak kabur apabila terjadi.
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.